Ditahan KPK Kasus Korupsi Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, NasDem Berhentikan Istri Mantan Gubernur Jambi, Rahima

Ditahan KPK Kasus Korupsi Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, NasDem Berhentikan Istri Mantan Gubernur Jambi, Rahima

Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, saat diperiksa KPK di Polda Jambi beberapa waktu lalu.-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dampak kasus korupsi suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi, masih berlanjut bagi Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rahima, kini giliran Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang bertindak.

Informasi yang diterima jambi-independent.co.id, Partai NasDem memberhentikan Rahima sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi karena kasus korupsi suap ketok palu RAPBD 2017.

Partai NasDem telah memberhentikan Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi karena tersandung kasus korupsi suap ketok palu RAPBD 2017.

BACA JUGA:Komedian Bedu Bantah Keras Jika Terlilit Utang Pinjol Sampai Jual Rumah

BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan Paling Bersemangat dan Berkharisma

Atas pemberhentian ini, DPRD Provinsi Jambi telah mengirim surat ke KPU Provinsi Jambi untuk proses penggantian antar waktu (PAW).

Untuk diketahui, surat dari DPRD Provinsi Jambi sendiri dikirim pada 5 Oktober lalu.

Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Provinsi Jambi langsung melakukan klarifikasi terhadap Rahima yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Dari NasDem atas nama ibu Rahima, diberhentikan oleh DPP NasDem, saat klarifikasi Rahima memberikan kuasa ke pemasihat hukumnya," kata Yatno, Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, Senin 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan Paling Bersemangat dan Berkharisma

BACA JUGA:5 Shio Miliki Usaha Sukses, Rezeki Lancar dan Cuan Meningkat Tajam

Namun kata dia, proses klarifikasi tersebut belum selesai. Menurut Yatno, KPU Provinsi Jambi baru mengirimkan surat kepada Rahima melalui kuasa hukumnya, untuk menanyakan apakah yang bersangkutan menerima pemberhentian dari NasDem tersebut atau tidak.

"KPU melakukan pleno menyampaikan surat kepada yang bersangkutan, apakah yang bersangkutan menerima pemberhentian atau melakukan upaya hukum," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: