Pinjam KUR BRI 2023 di Bulan Oktober, Ini 11 Bidang Usaha yang Diprioritaskan

Pinjam KUR BRI 2023 di Bulan Oktober, Ini 11 Bidang Usaha yang Diprioritaskan

11 Bidang Usaha yang Diprioritaskan KUR BRI 2023-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada bulan Oktober ini, Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2023 masih tersedia untuk para pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah.

\Kabar ini telah memicu kegembiraan di kalangan usaha produktif yang dapat mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 sebagai tambahan modal untuk mengembangkan usaha atau investasi bisnis mereka.

Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman KUR ke BRI, pastikan Anda memahami persyaratan yang diperlukan dan mengikuti petunjuk dari petugas atau Mantri KUR.

Selain itu, penting untuk membaca dan memahami semua syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pinjaman KUR BRI agar proses pengajuan berjalan lancar.

BACA JUGA:Tipe Boleh Paling Rendah, Tapi Fitur Daihatsu Sirion Ini Boleh Dibilang Lengkap dan Canggih, Cek Yuk!

BACA JUGA:Patah As, Muatan Angkutan Batu Bara Tumpah di Desa Jebak

Program KUR: Meningkatkan Pengembangan Usaha dan Peluang Kerja

KUR adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan pinjaman dana kepada para pelaku usaha untuk mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan lapangan kerja. Program ini telah resmi berjalan sejak tahun 2007, dan BRI merupakan salah satu dari Bank Himbara yang ikut serta dalam penyaluran KUR sejak awal program tersebut diluncurkan.

Menurut Peraturan Permenko Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, terdapat 11 kelompok penerima KUR yang berhak mengajukan pinjaman. Kelompok-kelompok tersebut meliputi:

1. Usaha mikro, kecil, dan menengah.

2. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga karyawan/karyawati yang memiliki penghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia.

3. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.

4. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.

5. Usaha mikro, kecil, dan menengah yang dimiliki pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau mereka yang sudah memasuki masa persiapan pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: inforadar.id