Jabatan Kabid Dikbud Diduga Tak Sesuai Ketentuan, Pj Bupati Merangin Janji akan Evaluasi

Jabatan Kabid Dikbud Diduga Tak Sesuai Ketentuan, Pj Bupati Merangin Janji akan Evaluasi

Pj bupati Merangin-Ist/jambi-independent.co.id-

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait adanya salah satu Jabatan Administrator atau Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Merangin tidak pernah memiliki pengalaman pada jabatan pengawas dan diangkat menjadi Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin mendapat tanggapan dari Pj Bupati H Mukti.

Sebelumnya, seorang kabid tersebut sempat mau diganti dari jabatannya oleh petinggi Merangin.

Namun, upaya pergantian tersebut tidak jadi dilakukan yang diduga kuat, adanya dekengan di belakang seorang kabid di Dikbud Merangin tersebut sehingga kabid tersebut kembali dilantik.

Menanggapi hal itu Pj Bupati Merangin H Mukti mengatakan, bahwa sampai saat ini dirinya belum mendapatkan laporan terkait persoalan tersebut, meski begitu ia memastikan akan melihat kebenarannya. 

BACA JUGA:MyTelkomsel Kini Terintegrasi Teknologi Microsoft Azure OpenAI Service 

BACA JUGA:8 Cara Menjaga Kondisi Keuangan Tetap Aman, Meski Banyak Cicilan

"Saya belum mendapat laporan, tapi pasti saya cek," ujar H Mukti usai rapat OPD di auditorium rumah dinas Bupati, Rabu 27 Srptember 2023.

Untuk menindaklanjutinya laporan itu lanjut Mukti, dirinya akan memanggil Kepala Dinas Dikbud dan Kepala BKPSDMD Merangin dalam waktu dekat ini guna mencari solusi. 

"Akan kita panggil Kepala BKD dan Kepala Dinas Dikbud Merangin, nanti apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan akan kita evaluasi," tegas Pj Bupati. 

Diketahui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 54 ayat (1) huruf d. Yang berbunyi persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas dan jabatan yang akan diduduki.

BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir, Ini 6 Pinjol Tak Ada Debt Collector di Lapangan, Jadi Gak Cemas 

BACA JUGA:6 Shio yang Selalu Mengejar Kemenangan Pribadi demi Keuntungan

Namun Kabid Bina SD Dikbud Merangin RKD ini diketahui belum pernah memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun, hal ini dibenarkan Kabid Kepegawaian BKPSDMD Merangin Affan dikonfirmasi beberapa waktu lalu. 

"Iya kemaren sudah pernah dua kali mengurus kenaikan pangkat namun tidak bisa karena terbentur aturan PP nomor 11 tahun 2017 Pasal 54 huruf d tentang manajemen PNS," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: