Wajib Tahu! Ini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri Rp100 Juta Khusus UMKM, Bunga Ringan

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri Rp100 Juta Khusus UMKM, Bunga Ringan

Cara mengajukan KUR Mandiri.-ist/jambi-independent.co.id-

1. Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang, serta surat keterangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

3. Siapkan NPWP jika limit yang diajukan melebihi Rp50 juta.

BACA JUGA:Usut Dugaan Penggelapan Pajak di UPTD Samsat Bungo, Kejari Periksa Belasan Pegawai dan Honorer

BACA JUGA:Sambut HUT Humas Polri Ke-72, Bid Humas Polda Jambi Gelar Family Gathering

Syarat KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- Siapkan dokumen perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.

- Persiapkan perjanjian kerja dengan pengguna bagi pekerja migran Indonesia, baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, pemerintah, atau pekerja migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat langsung mengunjungi kantor cabang bank Mandiri terdekat dari tempat tinggal Anda.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Bunuh Diri Debitur Pinjol AdaKami, OJK Minta Penyelidikan Serius

BACA JUGA:Deretan Shio yang Pintar Atur Keuangan dan Paling Tidak Mau Rugi jika Terjerat Pinjol

Dengan demikian, Anda dapat mengajukan KUR Mandiri sebesar Rp100 juta dengan bunga ringan dan jangka waktu cicilan hingga 5 tahun, yang akan membantu Anda mengembangkan usaha UMKM Anda dengan lebih mudah dan cepat.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mewujudkan impian usaha Anda! *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: