Pupus Harapan, Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun

Pupus Harapan, Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa berlaku SIM selama 5 tahun adalah sah.-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

5. Evaluasi Berdasarkan Kepentingan Umum: MK berpendapat bahwa kebijakan masa berlaku SIM lima tahun adalah hasil dari evaluasi yang mempertimbangkan kepentingan umum, terutama dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.

Berdasarkan poin-poin di atas, MK menyimpulkan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun adalah kebijakan yang sah, beralasan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa pemegang SIM tetap memenuhi syarat untuk mengemudi dengan aman dan sesuai dengan kondisi individu mereka saat ini. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: