Tak Beda Jauh dengan Pinjol Ilegal, OJK Lakukan Sosialisasi agar Masyarakat Terhindar dari Pinpri

Tak Beda Jauh dengan Pinjol Ilegal, OJK Lakukan Sosialisasi agar Masyarakat Terhindar dari Pinpri

OJK lakukan sosialisasi agar masyarakat tak terjerat pinjol -Foto : ilustrasi-Net

Pengelola pinpri kemudian diketahui merupakan mahasiswi semester 7 di sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan salah satu mahasiswanya yang merupakan Pengelola pinpri, pihak universitas membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Buruan Pinjaman KUR BRI Rp 25 Juta Kini Perbulan Hanya Rp 700 Ribuan Saja!

BACA JUGA:6 Shio Diselimuti Hoki Tak Terkalahkan, Rahasia Kesuksesan di Tahun Ini

Namun demikian, universitas enggan bertanggung jawab karena perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswanya merupakan urusan pribadi.

Sehubungan dengan adanya dugaan keterlibatan mahasiswi dalam maraknya fenomena pinpri, Sosiolog Perkotaan UNJ memberi tanggapan.

Menurut Yuanita Apriliandini, sebagai kelas menengah terpelajar idealnya setiap mahasiswa memiliki kepekaan sehingga memahami makna atau nilai dari suatu perbuatan.

Namun tuntutan kebutuhan serta kemampuan finansial yang dimiliki mahasiswa menjadi pendorong munculnya fenomena pinpri.

BACA JUGA:Tabel KUR BRI Hari Ini Kamis 21 September 2023 Dari Rp 20 Juta hingga Rp 80 Juta, Cek Syaratnya Disini

BACA JUGA:Jangan Sampai Menyesal, Berikut Keuntungan Pinjaman KUR BRI 2023 untuk UMKM

“Biaya hidup yang tinggi ini mungkin tidak mencukupi, jadi dia harus mendapatkan pendapatan tambahan,” jelas Yuanita dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews.com.

Terkait dengan maraknya pinpri, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memberikan peringatan resmi terkait bahaya Pinpri.

Dalam salah satu unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, OJK menegaskan bahwa masyarakat perlu mencari tahu keabsahan lembaga keuangan sebelum berurusan dengan uang.

Untuk menghindari potensi penyebarluasan data pribadi ataupun keluarga, OJK meminta masyarakat untuk lebih waspada menyangkut pinjaman ilegal.

Selain menghubungi Telepon 157 atau Chat WA di nomor 081-157-157-157, masyarakat juga bisa bertanya melalui email konsumen di alamat @ojk.go.id. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: