Cara Mengecek Legalitas Pinjol dengan OJK, Jangan Sampai Tertipu

Cara Mengecek Legalitas Pinjol dengan OJK, Jangan Sampai Tertipu

Ilustrasi uang rupiah-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik

BACA JUGA:Ini Nih! 11 Pinjol Langsung Cair, Tanpa Ribet 2023

Di dalam halaman Fintech OJK, Anda akan menemukan daftar Pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat mencari nama Pinjol yang ingin Anda periksa dalam daftar tersebut. 

Jika Pinjol tersebut terdaftar, itu berarti mereka telah memenuhi persyaratan hukum dan dianggap legal oleh OJK.

Mengecek Legalitas Pinjol melalui WhatsApp OJK

Selain melalui website resmi OJK, Anda juga dapat mengecek legalitas Pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut langkah-langkahnya:

1. Simpan Nomor WhatsApp Resmi OJK

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK, yaitu 081-157-157-157, sebagai salah satu kontak Anda.

2. Buka Aplikasi WhatsApp

BACA JUGA:Sebut Mahasiswa Sasaran Utama Kelompok Radikal, Islah Bahrawi Ajak Mahasiswa Jambi Lawan Radikalisme

BACA JUGA:Konser Anti Radikalisme oleh Polda Jambi, Direktur Pencegahan Densus 88 AT: Ini Pertama di Indonesia

Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda dan cari kontak OJK yang telah Anda simpan.

3. Ketik Nama Pinjol yang Ingin Dicek

Ketik nama Pinjol yang ingin Anda periksa legalitasnya. Sebagai contoh, Anda dapat mengetik "pinjol.com."

4. Kirim Pesan

Kirim pesan tersebut kepada kontak OJK dan tunggu hingga bot OJK menelusuri informasi terkait status Pinjol tersebut di OJK. Bot akan memberikan jawaban terkait legalitas Pinjol tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: