Anda Wajib Tahu, Ini Pengertian dan Jenis Pinjol, Yuk Jadi Nasabah Cerdas
Pengertian dan jenis pinjol-Foto : ilustrasi-Net
Pinjaman Online (Pinjol) terbagi ke dalam 3 jenis:
1. Pinjaman online dana tunai
Kredit yang menawarkan pinjaman dana langsung cair ke bank pribadi. Tanpa jaminan atau agunan dan dapat digunakan untuk beragam jenis kebutuhan.
2. Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit
Merupakan pinjaman online tanpa kartu kredit yang dikhususkan untuk pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, handphone, laptop, dan lain-lain.
3. Pinjaman online dana usaha
Pinjaman online yang dikhususkan untuk pembiayaan usaha atau sebagai modal. Biasanya digunakan untuk UMKM atau bagi para pengusaha yang mengalami keseulitan mengajukan pinjaman modal ke bank.
BACA JUGA:Bye Bye Mantan, Ini 6 Zodiak Cepat Move On Dari Patah Hati, Gak Mau Bersedih Lama Lama
BACA JUGA:PLN Kerja Sama dengan Perusahaan Korea Siapkan Implementasi Teknologi CCUS di PLTU
Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Pinjol Legal
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ciri-ciri pinjol legal seperti di bawah ini:
1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: