Dampak Buruk Pinjol, Kini Dicatat OJK, Ajukan Kredit jadi Sulit

Dampak Buruk Pinjol, Kini Dicatat OJK, Ajukan Kredit jadi Sulit

Ilustrasi pinjol-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - OJK tengah menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil). 

Nantinya, pengajuan pinjol akan terintegrasi dengan SLIK OJK. 

Hal ini akan menjadi masalah bagi mereka yang memiliki berbagai tunggakan pinjaman.

Untuk diketahui, (SLIK) OJK dapat menunjukkan riwayat kredit seseorang dapat terlihat dengan lengkap. 

Dalam hal ini, hanya memerlukan data NIK di KTP untuk dapat mengakses data riwayat SLIK seseorang.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

BACA JUGA:Langkah-langkah cara Aktifkan DANA Paylater, Lengkap dengan Syaratnya

Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura OJK Agusman terus memantau gerak-gerik Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) penyedia Pay Later. 

Ia pun meminta agar penyedia Paylater bisa memperhatikan proses underwriting debiturnya.

"OJK mendorong pembaharuan kriteria debitur, lalu PUJK juga harus tingkatkan analisis calon peminjam," ujar Agusman saat Konferensi Pers RDK OJK, Selasa, (5/9/2023).

Tidak hanya itu, Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi konsumen Paylater untuk memperhatikan urgensi pembelian, besarnya angsuran, dan biaya lain sebelum mengajukan Paylataer. 

Tak kalah penting, kemampuan pelunasan juga perlu disiapkan karena peminjaman itu akan tercatat di SLIK OJK dan Pusdafil kedepannya.

BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan yang Menginspirasi Banyak Orang: Pesona Kepemimpinan dan Kebijaksanaan

BACA JUGA:Tanpa Bantuan Apa-apa, Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: