Angkutan Batu Bara Bikin Macet Lagi, Dirlantas Polda Jambi Ultimatum ATJ dan Perusahaan Batu Bara

Angkutan Batu Bara Bikin Macet Lagi, Dirlantas Polda Jambi Ultimatum ATJ dan Perusahaan Batu Bara

Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi--

BACA JUGA:Info Loker BUMN 2023, BPJS Kesehatan Buka Lowongan 4 Posisi Strategis, Ini Syarat dan Ketentuannya

"Mungkin karena sekarang jalan sudah lancar, mereka (perusahaan batu bara) keenakan, dan jadi pura-pura tidak tahu," kata Karyadi, pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu.

Hitung-hitungan dia, tak sampai 10 perusahaan batu bara yang hingga kini masih menaati kesepakatan awal. "Jadi wajar saja kalau sopir menjerit. Wajar saja kalau masalah batu bara di Jambi ini tidak pernah beres," katanya kesal.

Untuk itu kata Karyadi, mulai malam ini ATJ akan menarik satgas mereka dari lapangan. "Kita tidak bisa lagi membiayai teman-teman satgas di lapangan. Jadi kita tarik mereka dari jalan," kata dia.

Dia mengultimatum, jika terjadi keributan atau kemacetan di jalanna, ATJ tak lagi bertanggungjawab.

BACA JUGA:Kisah Wenny Ira Reverawati, Angkat Kesetaraan Gender di Penyengat Olak Lewat Daur Ulang Sampah

BACA JUGA:Tips Menghindari Perangkap Pinjol bagi Mahasiswa

Untuk diketahui, ATJ sudah mengeluarkan kartu Simpangbara Mobile, bagi angkutan batu bara. Kartu Simpangbara Mobile ini merupakan salah satu produk ATJ yang diyakini bisa menjadi solusi untuk semua.

Dari iuran lewat kartu Simpangbara Mobile tersebut, banyak manfaat yang diambil. Ada perbaikan jalan, masyarakat bisa menikmati, hingga mendatangkan PAD untuk daerah.

Untuk diketahui, banyak manfaat dari kartu Simpangbara Mobile ini:

1. Memantau keberadaan armada serta mengetahui trafik kendaraan.

2. Mengetahui situasi jalan, cuaca dan jumlah armada yang berada di jalan.

3. Mengetahui perbuatan sopir di jalan, dan dapat melacak sopir yang sering membuat pelanggaran di jalan.

4. Adil dalam biaya jasa karena siapa yang paling banyak menggunakan jalan dan jasa, dia yang membayar lebih banyak.

BACA JUGA:Seru.!! Semarak Lomba Olahraga Tradisional Antar SKPD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: