Soal Draf Peraturan Presiden Tentang Media, SMSI Sejalan dengan Google

Soal Draf Peraturan Presiden Tentang Media, SMSI Sejalan dengan Google

Ketua SMSI Pusat Firdaus, dalam rapat pleno yang digelar via zoom.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang merupakan organisasi media siber terbesar di Indonesia dengan beranggotakan sekitar 2.000 perusahaan pers siber, sejalan dengan  pernyataan Google yang memberi masukan pemerintah Indonesia

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan masukan yang disampaikan oleh Google Asia Pasifik.

Menurutnya, hal itu sudah sejalan untuk memajukan dan pengembangan pers ke depan. Pemerintah kata dia, seharusnya memperhatikan masukan Google yang selama ini mempunyai andil besar dalam layanan berbagai informasi dan pendidikan media digital di Indonesia.

Hal ini disampaikan Firdaus ketika memimpin rapat pleno SMSI melalui aplikasi Zoom, Jumat 28 Juli 2023. Rapat itu salah satunya membahas masukan dari Google Asia Pasifik.

BACA JUGA:Antisipasi Paham Menyimpang, Kemenag Provinsi Jambi Gelar Pembinaan Korban Aliran Paham Keagamaan Islam

BACA JUGA:Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan Jadi Ketua NasDem Tanjab Barat

Rapat pleno SMSI yang membahas hal-hal strategis yang menjadi agenda utama organisasi itu dihadiri para pimpinan SMSI Pusat, dan jajaran pimpinan SMSI Provinsi seluruh Indonesia.

SMSI sendiri secara tegas sudah menolak draf peraturan presiden tentang hak-hak penerbit yang kalau diterbitkan oleh presiden akan melegitimasi persaingan usaha pers yang tidak sehat. Penolakan ditegaskan kembali dalam rapat pleno. 

Draf hak penerbit (publisher right) seperti yang sudah banyak diketahui kalangan pers, menurut Firdaus dan Michaela Browning Wakil Presiden Google Asia Pacifik seperti disebutkan dalam tulisannya akan mengancam keberlangsungan perusahaan pers kecil, rintisan (start up). 

“Dalam draf itu hanya mengutamakan media tertentu, yang terverifikasi oleh Dewan Pers yang boleh menikmati iklan, meskipun telah berbadan hukum pers,” tutur Firdaus di depan peserta pleno. 

BACA JUGA:Deretan Zodiak ini Cocok Dijadikan Sahabat Terbaik

BACA JUGA:SK Pjs Rektor Unbari Digugat, dari Soal Cacat Wewenang sampai Penundaan Gaji Dosen

Firdaus menilai, peraturan perusahaan (perpres) yang mengundang perdebatan ini adalah persaingan usaha yang dibungkus dengan isu profesionalisme pers, bukan semata-mata memajukan kemerdekaan pers karena menyangkut pendapatan iklan. Semua ini sudah dipahmi para pengurus SMSI. 

Para pengurus SMSI yang hadir dalam pleno tersebut antara antara lain Yono Hartono (Wakil Ketua Umum SMSI), Sekretaris Jenderal SMSI M Nasir dan wakilnya Wisnutomo, Ketua Departemen Pengembangan SMSI Pusat Ilona Juwita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: