Tak Dukung Saat Pemilihan Kepala Desa, 9 Ketua RT di Desa Jambu Kabupaten Tebo Diberhentikan Sepihak

Tak Dukung Saat Pemilihan Kepala Desa, 9 Ketua RT di Desa Jambu Kabupaten Tebo Diberhentikan Sepihak

9 ketua RT diberhentikan sepihak-Ist/jambi-independent.co.id -

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo diduga memecat sembilan RT aktif tanpa alasan, permecatan tersebut tampa pemberitahuan kepada RT dan BPD hanya melaui surat pemberhentian sepihak oleh Kades.

Salah satu ketua RT Desa Jambu, Kecamatan Tebo ulu saat pertemuan di Rumah dinas Bupati Tebo mengatakan, "Kami menuntut Kades Jambu Maskun Sofwan yang Telah memberhentikan 9 orang RT sebelum habis masa jabatan di berhentikan sepihak," ujarnya, Selasa 25 Juli 2023.

Dikatakan dia, bahwa habis masa jabatan Ketua RT yang di pecat pada bulan September mendatang, tetapi malah dipecat dengan sepihak dan menunjuk RT baru yang bukan atas pilihan masyarakat.

"Kami diberhentikan dari bulan Januari, pemberitahuan kami hanya mendapat undangan saat itu kades mengatakan kami diberhentikan, alasannya karena kami tidak mendukung kades saat pemilihan," ungkapnya.

BACA JUGA:Keuntungan Kurang Maksimal, 3 Bidang usaha Milik PT THC Bakal Ditutup 

BACA JUGA:Sah! Sabet Gelar Best Bank in Indonesia di 2023 versi Euromoney, Ini 3 Fokus Bank Mandiri

Hal sama disampaikan oleh Ketua BPD Desa Jambu bahwa saat usai pelantikan kades, dia menyampaikan akan memberhentikan beberapa ketua RT tapi tidak disampaikan siapa nama-nama ketua RT yang akan diberhentikan.

"Setelah beberapa hari kades langsung mengeluarkan surat pemberhentian Ketua RT ini , yaitu RT 01,RT 03,RT 04, RT 06, RT 07, RT 08, RT 09,RT 11, RT 12. Tiga ketua RT masih yang lama, bahkan Kades sudah membayar gaji Kepada RT yang baru ditunjuk selama beberapa bulan ini," ungkap Taupiq.

Selain itu surat pemberitahuan pemberhentian tidak diketahui oleh BPD tanpa Musyarwarah Desa (Musdes).

"Saat saya tanya apa alasan pemberhentian RT sepihak menjadi sudah keputusan Kades, karena Kades mempunyai kuasa untuk memberhentikan ketua RT," ujarnya.

BACA JUGA:Kenalin Nih! Pertamax Green 95, Bahan Bakar Terbaru dari Pertamina 

BACA JUGA:Antisipasi TPPO Anak di Bawah Umur, Waka DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza Minta Pemprov Jambi Lakukan Ini

"Sebelumya ada surat dari SEKDA meminta kades mengangktifkan ketua RT yang lama, namu kades tetap pada pendiriannya," kata Ketua BPD.

Disampaikan dia, sempat terjadi kehebohan dimasyarakat waktu mau mengadakan Isra'miraj saat iuran masyarakat tidak mau membayar iuran ke RT yang baru ditunjuk.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: