Pemerkosa Anak Kandung di Kabupaten Muaro Jambi Ini Akhirnya Divonis 19 Tahun Penjara

Pemerkosa Anak Kandung di Kabupaten Muaro Jambi Ini Akhirnya Divonis 19 Tahun Penjara

Humas Pengadilan Negeri Sengeti Gabriel Lase didampingi Panitera PN Sengeti, Kahfi -junaidi/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

Kepada korban, pelaku menyebut jika tidak melayani hasrat seksual pelaku, maka dia tak segan-segan untuk melukai bahkan Dia mengancam meminta kembalikan seluruh biaya sekolah yang telah keluar selama ini.

Selang beberapa waktu, perut korban terlihat membuncit. Keluarga yang curiga dengan kondisi perut anak gadis yang kian membesar, akhirnya keluarga menanyakan perihal mengapa perutnya membesar tersebut.

BACA JUGA:Rapat Penanggulangan Karhutla, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Bilang Begini

BACA JUGA:Bawa Nama Kanwil Kemenkumham Jambi, Kalapas Kuala Tungkal Raih Juara II Kejuaraan Menembak Menkumham Cup 2023

Awalnya korban tidak mengakui, namun karena didesak oleh keluarga, akhirnya korban mengakui semua yang terjadi.

Mendapatkan laporan dari korban akhirnya keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. 

Tahu dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku melarikan diri. Pelariannya kandas setelah polisi berhasil mengamankan pelaku. 

Di hadapan polisi, Akmaludin mengakui semua perbuatannya dan Dia melakukan itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh dari anaknya tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: