Upaya Praperadilan Yunsak El Halcon Gagal, Perkara Lanjut

Upaya Praperadilan Yunsak El Halcon Gagal, Perkara Lanjut

Ilustrasi korupsi-ist/jambi-independent.co.id-

Tidak dikirimnya SPDP ke pada terlapor dinilai yang tidak diterima oleh terlapor bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.

“Yang terpenting sudah di kirim. Diterima atau tidak bukan ranah penyidik. Pasalnya bukti yang diajukan sudah mengirimkan SPDP secara lengkap atas apa tindak pidana yang di lakukan terlapor,” tambahnya. “Memerintahkan kepada penyidik untuk melanjutkan perkara ini,” tambahnya.

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Baik Hati, Loyal dan Royal Terhadap Sahabat

BACA JUGA:5 Zodiak Paling Suka Parfum, Senang dengan Aroma

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi, mengapresiasi keputusan hakim dan akan fokus kepada pokok perkara.

Soal terima atau tidak, Adria mengatakan tidak ada upaya hukum lain atas putusan praperadilan ini. "Jadi yang menjadi fokus kami selanjutnya terkait dengan penanganan pokok perkara,” pungkasnya.

Yunsak El Halcon mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahannya dalam mega korupsi senilai Rp 310 miliar.

Yunsak sendiri menjadi tersangka di kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018 pada Bank Plat Merah Jambi.

BACA JUGA:Zodiak Perempuan yang Paling Cocok dengan Virgo

BACA JUGA:7 Zodiak yang Menikmati Merawat Diri untuk Penampilan yang Menawan

Adapun pihak termohon dari gugatan tersebut ialah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagaimana yang menangani perkara itu. Gugatan pra peradilan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Jmb.

Dalam petitum gugatan praperadilan itu, Pemohon minta agar pengadilan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Penetapan Tersangka Print-46/L.5/Fd.1/05/2023 tertanggal 09 Mei 2023

Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-556/L.5/Fd.1/05/2023, tanggal 09 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Termohon yang memerintahkan Pemohon untuk ditahan, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan praperadilan dibacakan.

BACA JUGA:Suka Banget Rebahan, Ini 5 Zodiak Paling Mager, Sering Menunda Pekerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: