Pick Up Vs Truck Kecelakaan di Pondok Meja, Santunan Meninggal Dunia Penumpang Diterima Ahli Waris

Pick Up Vs Truck Kecelakaan di Pondok Meja, Santunan Meninggal Dunia Penumpang Diterima Ahli Waris

Santunan Meninggal Dunia Penumpang Diterima Ahli Waris--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pick up vs truck kecelakaan di Desa Pondok Meja,santunan meninggal dunia penumpang pick diterima ahli waris. Ahli waris adalah pengendara pick up yang juga bersetatus suami korban menerima santunan meninggal dunia pada Jumat, 7 Juli 2023.

Peristiwa kecelakaan dialami pasang suami isteri bertabrakan dengan truck di terjadi di Jalan Lintas Jambi - Palembang Km. 13 Rt. 19 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jambi, Donny Koesprayitno, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya kepada ahli waris dan juga selaku korban yang mengendarai pick up bertabrakan truck di Desa Pondok Meja-Muara Jambi, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia adalah isteri pengendara pick up tersebut”tutur Donny.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan “ Penanggung jawab Samsat Muara Jambi melakuakn kunjungan ke rumah duku untuk menjemput persyaratan pengajuan santuanan”.

BACA JUGA:5 Zodiak yang Tidak Suka Kebisingan, Lebih Nyaman dalam Keheningan

BACA JUGA:5 Shio yang Diprediksi Sukses di Bulan Juli, Meraup Keberuntungan dan Kesuksesan

Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia alm. Keiswati non tunai yakni melalui metode transfer ke rekening ahli waris yang sah. “Setelah dilakukan survei ke rumah duka didampingin untuk memastikan keabsahan ahli waris yang sebenernya adalah penegndara Pick up terlibat kecelakaan dimaksud kami segera selesaikan santunan meninggal dunia secara transfer ke rekening  ahli waris”.

Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.

PT. Jasa Raharja Cabang Jambi menyerahkan hak santunan alm. Kriswati sejumlah Rp 50 juta kepada suami Bapak Najiantoro yang juga pengendara pick up selaku ahli waris yang sah, dan sebelumnya diterbitkan biaya rawatan di RSUD Raden Mattaher, jaminan pertama oleh Jasa Raharja.

Himbauan kepada seluruh masyarakat Jambi untuk meningkatkan kewaspadan dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan pelayanan terpercaya, terpercaya melayani bangsa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: