Ketua PWI Kota Jambi Angkat Bicara soal Debt Collector Rampas Motor Wartawan di Jambi

Ketua PWI Kota Jambi Angkat Bicara soal Debt Collector Rampas Motor Wartawan di Jambi

Ketua PWI Kota Jambi Angkat Bicara soal Debt Collector Rampas Motor Wartawan di Jambi-Zahrul/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Cabor eSport Kota Jambi Target Tiga Emas di Porprov Jambi 2023

Saat itu dirinya baru saja pulang dan menuju ke rumahnya, kemudian, saat sedang behenti di sebuah warung dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian para pelaku merapat dan tiba-tiba meminta kunci sepeda motor yang dikendarai oleh Dayat.

Ia menjelaskan, saat itu lima debt collector tersebut mengelilingi dirinya dan meminta agar menuruti perintahnya untuk segera menyerahkan sepeda motor yang ia kendarai.

"Tiba-tiba saya disetop dan saya diminta menyerahkan motor saya," kata Dayat, pada Senin (3/7) sore.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Terbalik Buat Jalan Tempino-Bajubang Macet Parah, Polisi Langsung Evakuasi

BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Paling Menggemaskan di Mata Laki-laki, Mudah Buat Terpikat

Dayat mengaku tidak mengetahui, perihal tunggakan yang ia alami.

"Saya gak tau, kalau BPKB saya ada di leasing FIF, jadi saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus melakukan apa," ujarnya.

Tidak banyak cerita, kata Dayat, para debt collector ini kemudian membawa sepeda motor miliknya ke kantor FIF.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

BACA JUGA:5 Shio yang Paling Beruntung di Bulan Juli, Karir dan Finansial Mantap

BACA JUGA:Viral Macet Parah di Jalan Tempino-Bajubang, Gegara Truk Batu Bara Terbalik

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: