2 Pemuda Pengedar Sabu Asal Sarolangun Dibekuk di Merangin

2 Pemuda Pengedar Sabu Asal Sarolangun Dibekuk di Merangin

Pengedar Sabu Asal Sarolangun Dibekuk-ist/jambi-independent.co.id-

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Pores Merangin berhasil menangkap dua orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bangko, Kabupaten Merangin.

Kepolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP l Simsal Siahaan Senin 3 Juli 2023, mengatakan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap saat hendak melakukan transansaksi di wilayah Jam Gento Pasar Bawah Bangko.

Siahaan mengatakan, kedua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu, yakni Edi Akbar (22) tahun, warga Dusun tengah, Desa Muara Danau Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun dan rekannya Adi Pundra (20), warga Lubuk Sepuh, Desa muara danau, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.

Dari tangan kedua orang tersebut, kata Siahaan, tim berhasil mengamankan barang bukti satu paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,79 gram.

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa Santri 2023 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya!

BACA JUGA:AWAS..!! Angka Kecelakaan Sebagian Besar Dialami Roda Dua, Kenali Penyebabnya ..

"Selain itu kita juga berhasil menyita dari tanganbpelaku berupa satu buah hand phone merk Vivo warna biru, satu buah hand phone merk Vivo warna hitam, Sejumlah uang senilai Rp43.000 fan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Tanpa nomor polisi," ungkapnya.

Pada hari Rabu, 21 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa ada seseorang bernama Edi Akbar sering menjual narkotika jenis Shabu di seputaran jam Gento  Pasar Bawah Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kemudian tim melakukan penyelidikan.

Dijelaskan Kasat, pelaku diamankan pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada saat itu, tim melihat diduga pelaku Edi Akbar dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di seputran Jam Gento, kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi di jalan seputaran Jam Gento bersama rekannya.

BACA JUGA:Debt Collector di Jambi Rampas Motor Konsumen, Ini Komentar Ketua YLKI

BACA JUGA:Ini 5 Zodiak Perempuan yang Paling Boros, Hobi Barang Mewah

Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan tersangka di bawah sepeda motor miliknya.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui barang narkotika tersebut miliknya,  berupa satu buah plastik bening yang diduga berisi narkotika sabu. Kemudian rekannya beranama Edi Akbar saat interogasi juga mengakui atas kepemilikan narkotika sabu tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: