2 Personel Polres Merangin Dipecat, Ini Penyebabnya
2 Personel Polres Merangin Dipecat-Ist/jambi-independent.co.id -
Sementara BRIGADIR (R.A) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor: Kep/225/V/2023.
Yang bersangkutan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA:Deretan Zodiak Takut untuk Menjalin Komitmen dan Tak Berani Membangun Hubungan
BACA JUGA:Kata Ustaz Adi Hidayat tentang Keutamaan Puasa Arafah: Dosa besar berpeluang diampuni
Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Narkotika.
“Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi personil Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku dilingkungan Polri. Sekaligus sebagai infromasi kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: