Penganiaya Anjing di Kota Jambi Dijerat Pasal 302 KUHP, Ini Penjelasannya

Penganiaya Anjing di Kota Jambi Dijerat Pasal 302 KUHP, Ini Penjelasannya

Negara Indonesia lewat KUHP telah mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Belakangan, sebuah video viral dan menghebohkan Jambi. Dalam video viral berdurasi 9 detik tersebut, berisi tentang penganiayaan terhadap seekor anjing.

Video viral itu menunjukkan dua pria menyeret seekor anjing dengan sepeda motor. Kaki kanan anjing tersebut diikat dengan tali ke sepeda motor.

Sementara dua pelaku dengan santainya mengendarai sepeda motor tersebut. Nah, saat ini kedua pelaku dalam video viral penganiayaan anjing itu sudah ditangkap.

Mereka ditahan di Polresta Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku yang Ditangkap Polisi Ngaku Seret Anjing Sejauh Ini

BACA JUGA:Ngeri! Ini 4 Shio yang Paling Ditakuti

Lantas, apa isi Pasal 302 KUHP tersebut. Berikut penjelasannya.

Pasal 302 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

BACA JUGA:Waduh! Lahan Semi Gambut Terbakar di Betara Tanjab Barat

BACA JUGA:Pak Polisi, Ini Wajah Salah Satu Pelaku yang Menyeret Anjing dengan Sepeda Motor

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: