Banyak Kepala Sekolah Masih Dijabat Pelaksana Tugas, Disdik Kabupaten Tebo Buka Seleksi Jabatan Kepala Sekolah

Banyak Kepala Sekolah Masih Dijabat Pelaksana Tugas, Disdik Kabupaten Tebo Buka Seleksi Jabatan Kepala Sekolah

Disdik Kabupaten Tebo Buka Seleksi Jabatan Kepala Sekolah-ist/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan kebudayaan dan riset Nomor 40 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tebo, membuka seleksi calon kepala sekolah (kasek) untuk sekolah Dasar (SD) dan sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pengumpulan berkas sudah mulai hari ini sampai lima hari ke depan.

Informasi yang di rangkum jambi-independent.co.id, ada puluhan sekolah di kabupaten yang masih dijabat Plt Kepala Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo, Ade Nofriza mengatakan, persyaratan pendaftaran seleksi calon Kepala Sekolah sudah dikirim ke sekolah dan masing-masing pengawas.

BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Mudah Dekat dengan Lelaki, Pribadinya Menarik dan Unik

BACA JUGA:5 Shio yang Paling Agresif dalam Astrologi China, Tenang Tapi Menghanyutkan

"Dan pengumpulan berkas mulai hari ini sampai 19 Juli  hingga 10 Juni 2023 mendatang," jelasnya.

Menurut Ade, sejumlah persyaratan harus dimiliki calon peserta seleksi. 

Yaitu guru penggerak, guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah, memiliki guru yang memiliki sertifikat pendidikan.

"Kita tidak mengganti semua kepala sekolah, hanya saja akan mengisi jabatan kepala sekolah yang masih di jabat Plt, tetap pakai ujian. Artinya kita membuka peluang bagi guru yang memiliki kemampuan," tegasnya.

BACA JUGA:Deretan Resep Cilok nan Segar, Sehat, dan Rendah Kolesterol

BACA JUGA:Deretan Resep Infused Water Buah Penurun Kolesterol untuk Minuman Harian

Sementara itu lanjut Ade, untuk kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4 kependidikan atau non kependidikan dari perguruan tinggi paling rendah akreditasi B. 

Kemudian memiliki pangkat atau golongan paling rendah III C. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: