Sekda Tanjab Barat Minta Aset Tanah Pemkab Segera Bersertifikat

Sekda Tanjab Barat Minta Aset Tanah Pemkab Segera Bersertifikat

Sekda Tanjab Barat Agus Sanusi-Foto : Khairul Umam-Jambi-independent.co.id

TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sekertaris Daerah (Sekda) TANJAB BARAT Agus Sanusi meminta aset barang milik daerah (BMD), dalam hal ini tanah milik Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat (TANJAB BARAT) harus segera bersertifikat.

Agus Sanusi mengatakan, penertiban barang milik daerah menjadi salah satu area Monitoring Center Fir Prevention (MPC) di bidang aset tahun 2023.

Maka dari itu, aset pertanahan milik Pemkab Tanjabbar harus segera memiliki sertifikat dan legalitas yang jelas, agar pendataan kepemilikan aset bisa segera selesai.

"Aset difokuskan lagi pada pertanahan, seluruh aset harus mendapatkan sertifikat," kata Agus Sanusi.

BACA JUGA:WOW! Fenomena Matahari Bercincin Pelangi Muncul di Bungo, Warga Terpukau! Pertanda Apa?

BACA JUGA:Harga Bawang Merah dan Bawang Putih Naik Signifikan Jelang Idul Adha

Agus Sanusi juga meminta kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan desa untuk segera mendata aset diwilayahnya masing masing terutama aset bidang tanah.

"Segera meng-update kembali data aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yang memiliki lahan kosong segera pasang pembatas," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Tanjab Barat Encep Jarkasih mengatakan, di 2021 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Yakni kepemilikan leglitas aset milik Pemkab Tanjab Barat yang belum terdata dengan baik seperti tanah yang masih banyak belum bersertifikat.

BACA JUGA:Catat! Ini 5 Shio Paling Beruntung dalam Asmara, Bisa Bikin Meleleh

BACA JUGA:Orasi di Mapolda Jambi, Mahasiswa Minta Kapolda Tangkap Baroq Angsari CS Dugaan Pelaku Illegal Mining

"Temuan BPK 2021 menjadi priritas Pemkab Tanjab Barat kita meminta agar seluruh kepala desa melalui APDESI dan PMD untuk menertibkan aset yang ada di desa,"pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: