Ada yang Kenal? 3 Orang Ini Ditangkap Jajaran Polres Tebo, Ada yang Residivis

Ada yang Kenal? 3 Orang Ini Ditangkap Jajaran Polres Tebo, Ada yang Residivis

Ada yang Kenal? 3 Orang Ini Ditangkap Jajaran Polres Tebo, Ada yang Residivis-Ist/jambi-independent.co.id -

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Opsnal Satreskoba Polres Tebo menangkap tiga orang sekawan kasus tindak pidana narkoba jaringan antar Kabupaten beberapa waktu lalu. 

Dua tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

Ada yang kenal dengan tiga tersangka itu?

Ketiga tersangka ini di antaranya, Darma Kurnia Dewa (35) warga RT 01 Dusun Sido Mulyo Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu, Aji Pangestu (27) warga Jalan 2 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang dan Edi Laksiran (40) warga Jalan Sultan Thaha RT 05 kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.

BACA JUGA:PLN Indonesia Power Catat Kinerja Terbaik di Tahun 2022 

BACA JUGA:Pemkab Tebo Gelar Rakor Atasi Inflasi Bersama Kemendagri Jelang Lebaran Idul Adha

KBO Sat Narkoba Polres Tebo, Ipda Ray Faris Midonsa mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya laporan warga di Desa Suka Maju yang resah terhadap ulah tersangka.

Atas laporan itu, polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Darma Kurnia Dewa, kemudian dilakukan pengembangan.

Polisi kemudian mengamankan 2 tersangka lainnya Edi Laksiran dan Aji Pangestu dirumahnya masing-masing.

Ketiga tersangka ini kita tangkap di tiga lokasi berbeda. Dua orang merupakan residivis kasus yang sama, saat diintrogasi ketiga pelaku mengakui narkoba jenis sabu tersebut memang miliknya," ujarnya, Senin 19 Juni 2023.

BACA JUGA:Lewat Astrologi China, Ini 5 Shio yang Paling Mudah Bergaul 

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Kredit Emas di Tebo, Anira Yasmira Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan

Dari tangan para tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sedang sabu berbagai ukuran, 1 unit spm kawasaki warna hitam tanpa Nopol, 4 unit hp berbagai merek, uang tunai Rp3,3 juta, 1 buah tas hitam dan 1 buah kotak pomade warna biru.

"Para tersangka dan sejumlah barang bukti ini sudah diamankan di Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut. Dan saat ini kita juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Tebo," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: