Sikapi Intruksi KPK RI, Pemkab Muaro Jambi Kumpulkan Kepala OPD

Sikapi Intruksi KPK RI, Pemkab Muaro Jambi Kumpulkan Kepala OPD

Sikapi Intruksi KPK RI, Pemkab Muaro Jambi Kumpulkan Kepala OPD--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemkab Muaro Jambi mengumpulkan sejumlah kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. 

Hal ini menyikapi dari tindaklanjut Instruksi KPK RI agar seluruh kepala daerah menertibkan aset yang belum memiliki legalitas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono menyebutkan beberapa waktu lalu, KPK menggelar rapat bersama kepala daerah yang ada di Jambi. 

Dalam pertemuan itu, KPK meminta kepada seluruh daerah untuk menertibkan aset yang belum memiliki legalitas resmi.

BACA JUGA:Ini Daftar Harga Kambing Menjelang Idul Adha, Terus Alami Kenaikan 

BACA JUGA:Menyingkap Pesona Zodiak Perempuan Sagitarius, Punya Jiwa Bebas dengan Semangat Petualangan

Kata Sekda, Khusus di Muaro Jambi, tercatat ada lebih dari 1.037 persil tanah yang tersebar dihampir seluruh kecamatan yang ada di Muaro Jambi.

Dari 1.037 persil itu, saat ini baru sekitar 400 lahan yang memiliki legalitas atau sertifikat dari BPN. Artinya belum separoh yang memiliki legalitas.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Sekda Budhi Hartono minta BPKAD Kabupaten Muaro Jambi dapat mengumpulkan kepala OPD termasuk camat yang memiliki lahan yang belum bersertifikat. 

"Hari ini sengaja saja minta BPKAD mengumpulkan Kepala OPD. Dalam kesempatan ini juga saya minta intruksi KPK RI ini harus segera kita tindaklanjuti," kata Budhi Hartono.

BACA JUGA:6 Karakteristik Zodiak Perempuan Aries, Membara dan Penuh Semangat 

BACA JUGA:Ternyata! Polisi Sebut Muhammad Imaduddin Alias Iim Meninggal Dunia Akibat Gantung Diri

Menurut dia, lahan tersebut wajib punya sertifikat pasalnya jika tidak dilakukan penertiban maka bisa dikhawatirkan akan diambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab sebagian lahan ini merupakan lahan hibah.

"Kita ambil contoh yang dekat saja. Lapangan aksodano, itu sampai sekarang masih bermasalah padahal kita sudah punya surat menyuratnya," ungkap Budhi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: