Kepolisian Resor Bungo Gelar Jumat Curhat, Warga Keluhkan Tindak Pidana Pencurian dan Narkotika

Kepolisian Resor Bungo Gelar Jumat Curhat, Warga Keluhkan Tindak Pidana Pencurian dan Narkotika

Kepolisian resort Bungo gelar Jumat curhat-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kepolisian Resor Bungo kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat untuk menampung keluhan masyarakat. 

Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan Bertempat di rumah makan bundo di Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo pada Jumat, 9 Juni 2023.

 Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, Plh Waka Polres Bungo Cahyo putra didampingi Kasat Binmas AKP Budi Santoso ,Camat Bathin III Novi Satria, Lurah Sungai Binjai Mardiyanto, serta para undangan lainnya.

Dalam acara tersebut, masyarakat yang hadir diminta untuk mengeluarkan keluhan-keluhan yang berkaitan dengan lingkungan Sungai Binjai. 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH...Bansos BPNT Cair Rp 2,4 Juta di Juni 2023 Ini, Cek Nama Anda di Sini

BACA JUGA:Waspada Cuaca Panas, Ikuti Tips Hadapi Cuaca Panas Ekstrem Bagi Jemaah Haji Indonesia di Makkah

Salah satu keluhan yang banyak disampaikan oleh warga adalah mengenai tindak pidana ringan (Tipiring) pencurian Menurut warga, pelaku tipiring tidak ditindak dengan tegas sehingga mereka berulang kali melakukan pencurian.

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram, menjelaskan bahwa hukuman untuk tindak pidana ringan, termasuk pencurian, adalah kurungan maksimal 3 bulan. 

Namun, dia juga menekankan pentingnya untuk mengetahui penyebab pelaku melakukan tindakan tersebut.

"Biasanya terindikasi bahwa pelaku adalah pengguna narkoba. Jika ada warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, segera laporkan kepada kami," ungkap AKBP Bram.

BACA JUGA:Ayoo...Ikuti Lomba Mewarnai Tingkat TK di Jalan Sehat Akbar Jambi Independent

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Bermulut Pedas Tapi Berhati Lembut

Kapolres juga menambahkan bahwa warga bisa melaporkan informasi mengenai penyalahgunaan narkoba ke Kasat Narkoba Polres Bungo melalui nomor telepon 0821-6643-0533. Jika laporan belum mendapatkan respon, mereka dapat menghubungi langsung Kapolres melalui nomor 0823-3737-2002.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Bungo berjanji untuk mengambil langkah yang lebih tegas dalam menangani kasus-kasus tindak pidana Pencurian dan narkotika di wilayah Sungai Binjai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: