Jadi Mitra Penegakan Hukum Pajak Terbaik, Ditreskrimsus Polda Jambi Raih Penghargaan dari Dirjen Pajak

Jadi Mitra Penegakan Hukum Pajak Terbaik, Ditreskrimsus Polda Jambi Raih Penghargaan dari Dirjen Pajak

Ditreskrimsus Polda Jambi Raih Penghargaan dari Dirjen Pajak-Ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebuah prestasi membanggakan diraih oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Di bawah komando Kombes Pol Christian Tory selaku Dirreskrimsus, direktorat ini mendapat penghargaan dari Dirjen Pajak.

Penghargaan ini diterima oleh Kombes Christian Tory, pada acara Rakornas Penegakan Hukim Pajak 2023, yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu 24 Mei 2023.

Kombes Christian Tory mengatakan, bahwa penghargaan ini diberikan atas kinerjanya selama ini, dalam mengungkap kasus tindak pidana pajak.

BACA JUGA:4 Zodiak Ini Sangat Sulit Membuka Hati untuk Orang Baru, Kenapa ya?

BACA JUGA:Pinjaman Uang di Sini Hingga Rp 250 Juta, Angsuran Mulai Rp 29 Ribuan, Tak Harus Bayar Angsuran Tiap Bulan

"Kita punya yang namanya Koordinator dan Pengawas PPN. Tugasnya membantu teman-teman penyidik pajak dalam mengungkap tindak pidana pajak," kata pria berkacamata ini.

Sebagai mitra penegakan hukum pajak terbaik tahun 2022, maka penghargaan ini diserahkan pada Ditreskrimsus Polda Jambi.

Penghargaan ini sendiri, bagi Kombes Christian Tory, menjadi penyemangat tersendiri bagi dirinya sendiri dan seluruh persone Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Ini merupakan cambuk untuk kami di Ditreskrimsus Polda Jambi, agar terus bekerja lebih baik lagi," kata dia.

BACA JUGA:Resmi! Usia 83 Tahun Bisa Pinjam Uang Maksimal Rp300 Juta di Kantor Pos, Asalkan Punya 1 Syarat Ini

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Memiliki Senyum dan Mata Indah Menawan

Dia juga mengucapkan terima kasih pada personel yang telah bekerja dengan baik selama ini.

"Penghargaan ini juga diraih, tak lepas dari usaha seluruh personel di Ditreskrimsus Polda Jambi," kata dia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: