BREAKING NEWS : KPK Limpahkan Berkas Enam Tersangka Suap Ketok Palu ke Pengadilan Tipikor Jambi

BREAKING NEWS :  KPK Limpahkan Berkas Enam Tersangka Suap Ketok Palu ke Pengadilan Tipikor Jambi

KPK limpahkan enam tersangka suap ketok palu ke Pangadilan Tipikor Jamb-Foto : Finarman-Jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - KPK melimpahkan berkas enam berkas tersangka kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 23 Mei 2023.

 

Pelimpahan berkas itu atas nama tersangka Sopyian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, dan Suprianto. 

BACA JUGA:Lafaskan Kalimat Dahsyat Ini, Niscaya Doa akan Cepat Terkabul, Ustad Adi Hidayat : Efeknya Luar Biasa

BACA JUGA:Wajib Tahu..!! Ini 43 Nama dan Letak Tahi Lalat Pembawa Rezeki, Cek Letak Tahi Lalat Anda...

 

Ini lanjutan dari perkara kasus suap mantan gubernur Jambi Zumi Zola yang beberapa waktu lalu sudah disidangkan.

 

Keenam tersangka ini dijerat dan diancam dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Tuntutan Tak Digubris, Ratusan Personel Satpol PP Merangin Kembali Demo di Gedung DPRD

BACA JUGA:Wajib Tahu..!! Ini 43 Nama dan Letak Tahi Lalat Pembawa Rezeki, Cek Letak Tahi Lalat Anda...

 

"Kondisi klien kita, Sofyan Ali dan Muntalia dalam keadaan baik dan menjalani penahanan di Jambi," jelas Havis SH, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jambi, siang ini. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: