Jumat Curhat Polda Jambi, Warga Keluhkan Masih Ada Siswa yang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Jumat Curhat Polda Jambi, Warga Keluhkan Masih Ada Siswa yang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Polda Jambi gelar Jumat Curhat di Kantor Paal Merah Kota Jambi-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terjun langsung mendatangi masyarakat, Polda Jambi kembali menggelar Program Jumat Curhat, guna membuka ruang untuk masyarakat menyampaikan aspirasi serta kritik yang disampaikan kepada pihak kepolisian, pada Jumat, 19 Mei 2023.

Pada kesempatan kali ini, Jumat Curhat Polda Jambi dilaksanakan oleh Dit Binmas Polda Jambi, dengan dipimpin oleh Kasubdit Bintopsos dan Ps 1 Kasubdit Polmas AKBP Dadang dan didampingi oleh Kompol Mas Edy dan Kompol Fery dengan mengundang para masyarakat di Kantor Camat Paal Merah. 

Disampaikan oleh AKBP Dadang, tujuannya adalah mengundang masyarakat yang sedang mengurus administrasi di kantor camat tersebut, untuk mendengarkan keluhan warga terkait pelayanan Polri maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan masyarakat.

"Apapun yang menjadi keluhan bapak ibu semua, akan kita tampung dan sebaik mungkin akan kita berikan solusinya ataupun rekomendasinya. Kami sangat membuka diri dengan masalah yang bapak ibu keluhkan," ucap Dadang.

BACA JUGA:Loker BUMN 2023, PT Jasa Raharja Buka Lowongan Staf Administrasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya ..

BACA JUGA:Beberapa Zodiak ini Miliki Sifat Sangat Pencemburu

Pada kesempatan tersebut, seorang warga Payo Selincah, Tolan Abidin yang merupakan seorang guru, menyampaikan keresahannya terkait siswa yang masih menggunakan kendaraan bermotor saat ke sekolah, padahal sudah ada surat edaran larangan dari Walikota Jambi agar tidak membawa kendaraan.

"Untuk hal tersebut, kita harus sosialisasikan kepada orangtua dan meminta pemahaman dari orang tua," katanya.

"Untuk mensosialisasikannya boleh menyertakan kita atau pihak lainnya. Karena dengan orangtua yang paham, dia akan melarang anaknya dan ke sekolah juga akan kita sosialisasikan. Boleh simpan kontak kita dan hubungi kapan bisa kami sosialisasikannya," jawab AKBP Dadang terhadap pertanyaan tersebut.

Selain itu, diberikan pertanyaan juga oleh Zesmi, yang merupakan seorang pegawai kantor Camat Paal Merah yang mengeluhkan terkait tilang elektronik atau E-TLE.

BACA JUGA:Deretan Minuman Enak Namun Ampuh Turunkan Berat Badan

BACA JUGA:3 Kelompok Manusia Berada di Bawah Naungan Arsy pada Akhir Zaman

"Saya saat membayar pajak kendaraan tiba-tiba sudah diblokir, ternyata saya pernah melanggar, namun tidak ada pemberitahuan, sehingga saya tidak tahu jika ada denda. Kemudian tetangga saya dia tidak punya mobil tetapi dikirim surat tilang pelanggaran mobil itu bagaimana pak?," ungkap Zesmi.

Dijelaskan oleh AKBP Dadang, bahwa untuk permasalahan E-TLE tersebut bisa langsung melapor ke Polresta Jambi, apakah data yang dikeluarkan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: