Jasa Raharja Bersama Samsat Bangko, Bahas Strategi Peningkatan Kepatuhan Registari Ulang Kendaraan Bermotor
Jasa Raharja Bersama Samsat Bangko, Bahas Strategi Peningkatan Kepatuhan Registari Ulang Kendaraan Bermotor--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jasa Raharja bersama Tim Samsat Bangko, bahas strategi peningkatan kepatuhan registari ulang kendaraan bermotor pada Selasa, 16 Mei 2023. Pembahasan yang dilakukan dalam agenda rapat dihadiri oleh Jasa Raharja, Kepala UPT PPD dan Kepala Seksi Dinas Luar Samsat Bangko, Kasat Lantas dan Kanit Regident Samsat Bangko dan Perwakilan Bank Jambi. Rapat membahas strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bangko.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan penjelasan terkait agenda rapat yang dilakukan Tim Samsat Bangko “Jasa Raharja diawal semester I Tahun 2023 kembali menginisiasi rencana aksi terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam meregister ulang kendaraan bermotor yang dimilikinya melanjutkan action plan tahun 2022 bahwa tingkat penunggakan pajak dan sumbangan wajib masih dibawah 50%, target tahun 2023 harus diatas 50%, dalam hal masyarakat jambi patuh membayarkan pajaknya dan ini sejalan dengan register ulang kendaraan bermotor”.
Donny mengatakan, sesuai agenda kerja kantor Pusat salah satu turunan action plan yang dalam waktu dekat dikoordinasikan dengan TIM Pembina Samsat di Daerah adalah Interoperabilitas Tim Pembina Samsat dalam Penegakan Hukum, ‘’TIM Samsat Bangko membahas strategi inisiatif interoperbalitas dalam Penegakan Hukum Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009” tutup Donny.
Donny menjelaskan, sesuai hasil audiensi yang dilakukn TIM Samsat Bangko dibahan strategi lain dalam rangka meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaran bermotor yang dimiliki masyarakat Kabupaten Bangko, yaitu:
1. Agenda razia kendaraan bermotor gabungan antara Kepolisian, UPTD PPD Merangin dan Jasa Raharja
2. Pelaksanaan sosialisasi bersama Tim Pembina Samsat tentang implementasi Pasal 74 UU 22/2009
3. Pembahasan pembukan tambahan pos pembantu samsat di wilayah Kabupaten Merangin
4. Peningkatana Penggunaan data tunggakan dalam penagihan kepada masyarakat
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Ramernis, Siap Kawal Pemilu 2024
Rapat TIM Samsat Bangko perpanjangan strategi Action Plan TIM Pembina Samsat Provinsi Jambi. Peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi melunasi Pajak Kendaraaan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sejalan dengan kepatuhan masyarakat dalam registrasi ulang kendaraan yang dimilikinya. Ayo patuhan bayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan registrasi ulang kendaraan bermotor di kantor bersama Samsat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: