Lelang Jabatan Kadis Kesehatan Batanghari Diperpanjang

Lelang Jabatan Kadis Kesehatan Batanghari Diperpanjang

Sekda Batanghari sebut Lelang jabatan Kepala Dinas Kesehatan Diperpanjang-Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lelang jabatan Kadis Kesehatan Batanghari Diperpanjang.

 

Panitia seleksi lelang jabatan eselon II Kabupaten Batanghari, akhirnya memperpanjang masa pendaftaran lelang jabatan untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari.

Sebelum Pemkab Batanghari melakukan lelang jabatan eselon II unk  posisi Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batanghari.

Sekda Batanghari M. Azan saat dikonfirmasi saat di ruang kerjanya membenarkan ada perpanjang masa pendaftaran tersebut.

BACA JUGA:Anda Terlilit Hutang? Ingin Cepat Dapat Jodoh? Lakukan Amalan Ini Sebelum Tidur, Rezeki Lancar, Jodoh Mendekat

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Dirut Bank Jambi dan 3 Orang Lainnya Bakal Langsung Ditahan Kejati Jambi

 

"Sampai hari ini kita masih membuka peluang bagi ASN eselon 2 yang ingin mendaftarkan diri,"ujarnya.

Secara prosedur tahapan sudah membuka dalam rangka pembuka lelang di dua Dinas yakni Dinas PUTR dan Dinas Kesehatan. Tinggal lagi tentu sesuai syarat dan prosedur teman yang berminat  mau mendaftar atau tidak.

Lanjut Azan, sesuai sertifiasi yang sesuai data yang ada di Badan kepegawaian bahwa dikabupaten batanghari cukup orang untuk ketercukupan syarat formil,  tinggal lagi teman berminat mau mendaftar atau tidak.

Azan menjelaskan bahwa saat ini jumlah pendaftar untuk lelang jabatan untuk posisi Kepala Dinas PUTR udah cukup.

 

"Tinggal posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari yang belum cukup,"ujarnya. 

BACA JUGA:Jadi Korban! Kasihan Alumni Ponpes Al Zaytun Indramayu, Curhat Takut Tak Dapat Jodoh Gegara Kontroversi Ponpes

BACA JUGA:Salam Ala Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu Ternyata Lagu Rohani Yahudi ‘Hevenu Shalom Alechem’, Ini Artinya

Dikatakannya ada syarat formil sesuai permenkes yang ada. Tetapi yang mencukupi syarat formil itu kebanyakan di jabatan fungsional, bukan di jabatan struktural.

 

"Tinggal lagi teman- teman di jabatan fungsional  mau atau tidak untuk mendaftar ikut seleksi pada tahapan JPT ini,"ujarnya.

Perpanjangan seleksi JPT ini selama 14 hari kerja. Tapi untuk perpanjangan pertama tujuh hari kerja ditambah lagi tujuh hari kedepan.

 

"Ada memang perpanjang pada tahapan pertama belum mencapai jumlah yang semestinya, persyaratan untuk diluluskan menjadi peserta JPT ini. Sebab, untuk Kepala Dinas Kesehatan belum memenuhi jumlah orang sehingga kita perpanjang masa pendaftaran,"bebernya 

BACA JUGA:Masya Allah, Inilah 6 Ciri-ciri Rumah yang Disukai dan Dikunjungi Malaikat, Nomor 3 Sering Disepelekan

BACA JUGA:Rektor Unja Pantau Hari Pertama UTBK-SNBT 2023, Ini Prodi yang Tinggi Peminat

"Misalnya dipendaftaran perpanjangan JPT di Dinas Kesehatan dari tanggal 4 mei 2023 sampai tidak ada memenuhi syarat atau diperpanjang dua kali 14 hari kalender terhitung perpanjang pendaftar pertama tidak ada mendaftar, maka ketika terhitung dua kali perpanjang pendaftaran tidak cukup, maka akan kita tutup pendaftarannya,"ujarnya.

 

"Sehingga sesuai mekanisme yaitu tetap mencari atau menunjuk Plt dalam artian plt yang ada sekarang atau boleh jadi sesuai kewenangan PPK yakni Bupati dan Wakil Bupati menunjuk plt yang baru. Semua tentu dengan mekanisme yang ada kita lakukan,"jelasnya. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: