Jubir Pemkot Jambi: PNS Kota Jambi Dilarang Terima Bingkisan

Jubir Pemkot Jambi: PNS Kota Jambi Dilarang Terima Bingkisan

Abu Bakar, Jubir Pemkot Jambi-Ist/jambi-independent.co.id -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Surat Edaran Wali Kota JAMBI tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya dikeluarkan sejak Rabu 12 April 2023 kemarin. 

Edaran nomor WAS/828/INSP/2023 yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Syarif Fasha ini mengatur berbagai kebijakan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemkot Jambi.

Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan bahwa, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor, dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Surat Edaran Ketua KPK RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Edaran ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khusunya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya pada SKPD, Bagian Sekretariat Daerah, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkot Jambi diimbau hal-hal tertentu," kata pria yang juga menjabat Kadis Kominfo Kota Jambi, Kamis 13 April 2023.

BACA JUGA:Jadi Tradisi Masyarakat Indonesia Setiap Tahun, Ini Sejarah Mudik Lebaran Idul Fitri 

BACA JUGA:Jelang Terbentuknya PalmCo, Ini Ragam Upaya PTPN Dukung Sosial Ekonomi Masyarakat Sambut Lebaran

Disebutkan dia, seperti perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan spiritualitas dan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/ kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," terang Abu Bakar.

Selanjutnya Pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal Penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA:Pengendara Sepeda Motor Tertabrak Truck di Pijon, Jasa Raharja Bantu Buatkan Rekening Sampaikan Hak Santunan 

BACA JUGA:Tips PLN Amankan Listrik Rumah Agar Mudik Tenang dan Nyaman

"Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat Dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," timpalnya.

Untuk itu, Aparatur Sipil Negara Kota Jambi dalam merayakan hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan/ parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari bawahan, rekan kerja, atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing karena merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: