Komisi II DPR Minta Rencana Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Jangan Hanya Angin Surga

Komisi II DPR Minta Rencana Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Jangan Hanya Angin Surga

Menpan RB pastikan honorer tidak akan dipecat pada 2023 ini-Foto : ist-Net

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi II DPR RI pada Senin 10 April 2023 menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

Dalam raker tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti rencana pembatalan penghapusan tenaga honorer.

Mengutip laman resmi DPR RI, Guspardi meminta agar rencana tersebut jangan hanya sebatas angin surga jelang Pemilu 2024.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta agar Menteri PAN-RB segera merealisasikan perminaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer.

BACA JUGA:IDI Wilayah Jambi Temui Ketua DPRD, Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan

BACA JUGA:Sempat Adu Mulut, Puluhan Anggota Satpol PP Datangi Rumah Pribadi Bupati Merangin

Guspardi juga mengatakan meskipun mereka politisi, namun mereka proporsional dalam menyikapi masalah tenaga honorer tersebut.

Ia juga menegaskan harus jelas mau dibawa kemana para tenaga honorer atau non ASN sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, Guspardi mengatakan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memandati penghapusan tenaga honorer sampai tenggat 28 November 2023, membuat pemerintah masuk ke dalam keadaan yang sulit.

Menurut Guspardi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini kan menjadi buah Simalakama bagi pemerintah pusat.

BACA JUGA:Rilis Film Orisinal Suka Duka Uni Unaa, Kolaborasi Telkomsel MAXstream dan Evos Esports

BACA JUGA:Pemprov Jambi Tak Ada Anggaran, Cek Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2023 dari Organda Provinsi Jambi

Di mana, pada pasal 96 dinyatakan bahwa PPK dan pejabat lain dilarang untuk melakukan pengangkatan di luar Non ASN dan PPPK.

Sementara itu di satu sisi, di PP ini mengatakan bahwa yang 2018 ke bawah itu dinyatakan bahwa pegawai non ASN atau honorer masih dapat bekerja sampai dengan 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: