Santunan Korban Kecelakaan di Muara Sebapo Diterima Ahli Waris Sehari Setelah Kecelakaan

Santunan Korban Kecelakaan di Muara Sebapo Diterima Ahli Waris Sehari Setelah Kecelakaan

Santunan Korban Kecelakaan di Muara Sebapo Diterima Ahli Waris Sehari Setelah Kecelakaan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Santunan korban kecelakaan di Muara Sebapo diterima ahli waris sehari setelah kecelakaan, Kamis, 06 April 2023.

Korban mengendarai sepeda motor BH-5764-ZH mengalami kecelakan truck fuso BK-8514-FH di pagi hari tanggal 5 Maret 2023. Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Jambi - Palembang Km 17 Rt. 01, Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten  Muaro Jambi,  menyebabkan pengendara motor meninggal dunia.

PT. Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia harus diterima ahli waris paling lambat  3 hari dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia. Untuk penyelesaian santunan meninggal dunia korban kecelakaan penegndara motor di Desa Sebapo, PT. Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan yaitu pemberian santunan sehari setelah kejadian kecelakaan kepada ahli waris.

“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan , menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari, hal tersebut adalah target yang  pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan  bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat ” awal penjelasan  Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.

BACA JUGA:Waspada, Kebiasaan ini Buat Berat Badan Naik saat Berpuasa

BACA JUGA:Pemkab Batanghari Lelang Jabatan Kepala Dinas PUTR dan Kesehatan

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Salman Alfa Riozi diserahkan kepada ahli waris sah yakni orang tua (ayah) yang sah a.n Hasan Basri sejumlah Rp 50 Juta  transfer rekening.

“Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964. Insan Jasa Raharja memastikan keabsahan administrasi ahli waris dan proses selanjutnya adalah penyelesaian santunan kepada ahli waris via transfer rekening” akhir penjelasan Donny.

Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja. Seluruh insan Jasa Raharaja berusahan menjadi Human Capital berbudaya “AKHLAK” dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan  umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: