Beraksi Gunakan Senjata Api, Polres Bungo Berhasil Tangkap Pelaku Curas

Beraksi Gunakan Senjata Api, Polres Bungo Berhasil Tangkap Pelaku Curas

Polres Bungo berhasil mengamankan pelaku Curas-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menggunakan senjata api.

 

Disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku Curas bernama Sarbawi Alias Bawi Bin Ahmad Rifa'i (35). 

 

Pelaku merupakan warga Jorong Kampung Baru Kecamatan Koto Salak  Kabupaten Dhamasraya yang merupakan pekerja serabutan.

 

" Modusnya sengaja mencari tempat sepi baru aksinya dilaksanakan, Alasannya pelaku melakukan aksinya Curas karena desakan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri,"ungkapnya saat menggelar konferensi pers Pencurian dengan kekerasan (Curas) bertempat di Halaman Mapolres Bungo, pada Selasa 4 April 2023.

BACA JUGA:Tetap Minta Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan, Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK

BACA JUGA:Begini Tips Aman dari PLN Gunakan Listrik Selama Ramadhan

Septa Badoyo menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 23.55 WIB  berlokasi di jalan Bungo Jambi km 12 Dusun Simpang Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.

 

Saat korban hendak pulang ke rumah yang berada di Tebo dari Kabupaten Bungo. Korban bekerja di perusahaan PT Wings dengan mengendarai sepeda motor Tracker.

 

 Korban tersebut sampai di tikungan tepatnya di jalan Lintas Bungo-Jambi Km 12 Dusun simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, kendaraan korban langsung di potong oleh 2 kendaraan sepeda motor Honda CRF warna hitam merah dan Honda Revo warna Hitam biru.

 

"Pelaku menggunakan sepeda motor yang di kendarai oleh orang yang tidak di kenal berjumlah 4 orang saling berboncengan. Kemudian salah satu orang tidak dikenal tersebut berkata kasar sambil meminta korban berhenti.  Korban langsung mematikan sepeda motor miliknya dan membuang langsung kunci motor sepeda motor miliknya kearah-arah semak,"jelasnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira..!! Gaji Pegawai Tidak Tetap di Dinas Kesehatan Batanghari Cair Paling Lambat Minggu Depan

BACA JUGA:Laka Maut Bus Vs Motor, Depan R- Cantika Bangko, IRT Tewas Ditempat

 

Kemudian pelaku membentak korban sambil meminta kunci motor. Pada saat itu pelaku sambil memegang sepucuk senjata api laras pendek berwarna silver, kemudian korban langsung di pukul oleh 2 orang pelaku di bagian kepala korban berkali-kali. Lalu, menendang bagian perut korban dan punggung korban berkali-kali.

 

Dengan kejadian tersebut korban langsung melapor dan mendatangi Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko, kemudian pihak unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko.

 

Bersama tim opsnal Reskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan olah TKP dan pengumpulan keterangan serta barang bukti, bahwa pelaku Curas tersebut mengarah kepada pelaku yang bernama Sarbawi Alias Bawi Bin Ahmad Rifa'i (35) Warga Jorong Kampung baru Kabupaten Damasraya.

 

Kemudian petugas langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, Samsat Bungo Berbagi Takjil dan Ingatkan Pajak Kendaraan Warga

BACA JUGA:Tetap Minta Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan, Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK

 

"Waktu kejadian pelaku ada 4 orang, yang berhasil kita amankan 1 orang di Mapolres Bungo. Sedangkan 3 orang pelaku lainnya lagi tahap pencarian dan mudah mudahan dalam waktu dekat bisa kita lakukan penangkapan, "ungkap Septa

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Satu buah BPKB  Kawasaki KLX 150, satu lembar STNK Kawasaki KLX 150, satu buah kotak HP jenis Oppo A16 warna putih, satu unit HP Oppo A16 warna casing hitam kristal, HP Redmi warna casing biru kombinasi hitam, satu buah kontak kunci Kawasaki KLX 150, satu pucuk senpi rakitan warna hitam dengan gagang warna cream dengan isi 2 butir peluru, dan satu buah helm merek ALV warna putih.

 

"Atas kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 365 ayat (2) Ke-1e,2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun,"ucap Kasatreskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: