Jalan Nasional Rusak Akibat Angkutan Batu Bara, Polda Jambi: Laporan ke Kementerian ESDM Belum Ada Realisasi

Jalan Nasional Rusak Akibat Angkutan Batu Bara, Polda Jambi: Laporan ke Kementerian ESDM Belum Ada Realisasi

Kolase foto Dirlantas Polda Jambi dan suana macet akibat truk batu bara di Jambi-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait jalan nasional di Jambi yang rusak karena angkutan batu bara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, truk over dimension over load atau truk ODOL menjadi penyebab. 

Kata dia, masalah angkutan ODOL di Jambi ini harus segera dilakukan penertiban.

Menyikapi statement Menteri ESDM itu, Polda Jambi melalui Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi pun menyebut bahwa sebenarnya, pihaknya sudah banyak melakukan penindakan di lapangan.

Bahkan mereka sudah mengirim laporannya ke Kementerian ESDM, dengan harapan ada sanksi bagi angkutan batu bara yang melanggar.

BACA JUGA:Sama Seperti Sekda Riau, Rafael Alun Trisambodo: Tas Istri Saya Banyak yang KW

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Milik Pemkab Muaro Jambi Segera Dilelang untuk Umum

"Kita sudah menindak di lapangan dan sudah kita kirimkan ke Kementerian ESDM," kata Kombes Dhafi.

Namun justru, kata dia laporan yang dikirimkan ke Kementerian ESDM itu tidak ada realisasi sampai saat ini, terkait kapan perusahaan batu bara akan dikenakan sanksi.

"Menteri ESDM sebaiknya menertibkan perusahan batu bara dan jasa transportir yang dengan sengaja melangar mengisi lebih dari ketentuan yang berlaku," kata Dhafi.

Dirinya mengatakan, terkait sanksi itu tertuang pada UU No 3 Tahun 2020  Peraturan Menteri ESDM Nomor 26, tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangam yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.

BACA JUGA:Mencekam, Kilang Minyak di Pertamina Dumai Meledak, Warga Panik, Api Berasal Dapur Kilang

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Miliki Sifat Paling Intuitif

"Di mana perusahan dan IUJP atau jsa pengangkutan dikenakan sanksi dari adm pemberhentian sementara sampai pencabutan IUP. Karena telah melanggar Pasal 91 Ayat 3 UU No 3 Tahun 2020," jelasnya.

Lanjut dia, dalam pasal tersebut disebutkan dapat menggunakan jalan umum selama mentaati peraturan UULAJ. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: