Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Rudini Oei, Kuasa Hukum Akan Lakukan Perlawanan

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Rudini Oei, Kuasa Hukum Akan Lakukan Perlawanan

Praperadilan Rudini Oei-Foto : Finarman-Jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan Praperadilan penetapan tersangka Rudini Oei oleh Polda Jambi, dalam dugaan kasus penyerobotan tanah. Amar putusan hakim tunggal Suwarjo SH, memutuskan, bahwa penetapan tersangka terhadap Rudini Oei sah, dan menolak permohonan seluruhnya.

 

Usai sidang pembacaan putusan itu, Kuasa Hukum Rudini Oei, mengaku menghormati putusan tunggal praperadilan. Bunga Meisa Rouly Siagian, mengaku menghormati putusan hakim. Meskipun disisi lain tetap mempertanyakan fakta-fakta yang ada di persidangan. 

 

“Ini kan sudah jelas bahwa permasalahan sengketa tanah yang dijalani klien kami sedang dalam proses perdata. Dalam agenda pembuktian dan keterangan saksi telah mengurai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan apabila masih dalam proses perdata,” kata Bunga. 

 

Dijelaskannya, bukti surat yang disampaikan jelas menyatakan bahwa permasalahan ini masih dalam upaya hukum kasasi. 

BACA JUGA:Bupati Bungo Cek Distributor Pangan untuk Pastikan Stok Aman Jelang Ramadhan dan Lebaran

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Tadarus dengan Pengeras Suara Dibatasi Hingga Pukul 22.00, Ini Kata Ketua MUI Kota Jambi

 

“Hal itu dipertegas oleh pernyataan ahli pidana, kalau ada sengketa perdata dan pidana bersamaan, maka seharusnya diputus terlebih dahulu perdatanya, dan perkara pidana tersebut ditangguhkan,” imbuhnya. 

 

Namun, hakim tidak sependapat dengan ahli. Bunga menganalogikan perkara ini pada tindak pidana korupsi. 

 

“Jika audit kerugian negara harus ada pada kasus tindak pidana korupsi, maka pada kasus 385 dan 389, sebenarnya kepemilikan tanah atau SHM ini yang tidak ada pada mereka. Ini yang kita mintakan kenapa tidak sah. Kasus korupsi dengan tidak adanya audit kerugian negara bisa dimenangkan, seperti kasus ini, bisa dimenangkan oleh pelapor. Memang hakim berpendapat lain, dan kami menghormati putusan itu,” terangnya.  

 

 

“Jadi SK pembatalan SHM kini digugat dan kini dalam proses kasasi. SHM ini kaitan dalam perkara ini. Menurut ahli, objek yang sama perkara perdatanya masih berjalan, sehingga mestinya tidak bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.  

 

Pihaknya sebut Bunga, mempertanyakan apakah fakta-fakta persidangan yang dihadirkan belum cukup atau tidak tidak dipertimbangkan dalam penetapan perkara ini.

 

Bunga menegaskan bahwa pihaknya (Rudini Oei) akan tetap memperjuangkan hak-hak melalui upaya hukum dan proses hukum.

“Kita terus lakukan upaya hukum, karena sampai saat ini SHM masih atas nama pak Rudini,” tegasnya.

BACA JUGA:Miliki Jumlah RT Lebih Sedikit, Lurah Pasir Panjang, Aditya Surya Chandra Fokus Jalankan Inovasi

BACA JUGA:Lagi, Kapal Muatan Batu Bara Tabrak Dermaga Puding Bandar Jaya Tanjab Timur

Sebelumnya, hakim tunggal Suwarjo, dalam amar putusannya, menyebutkan, jika penetapan tersangka sudah sah dan memenuhi peraturan perundangan-undangan, yakni sudah memenuhi dua alat bukti atau lebih.

Menyangkut dalil pemohon dan pendapat ahli atas nama Sahuri Lasmadi, dan pendapat ahli yang menyatakan, seseorang yang disangkakan pasal 385 KUHP atau 389 KUHP, harus terdapat alat bukti berupa sertifikat. Hakim praperadilan tidak sependapat dengan dalil tersebut, karena termohon telah menyertakan alat bukti sebagaimana terlampir.  

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Suwarjo memacakan amar putusan praperadilan. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: