Simak Nih, Bocoran THR PNS 2023 Semua Golongan, Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan

Simak Nih, Bocoran THR PNS 2023 Semua Golongan, Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan

Uang rupiah-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

BACA JUGA:Sarolangun Identifikasi Masyarakat Hukum Adat

BACA JUGA:Pick Up Hantam Pengendara Motor di Kuala Tungkal Ilir Tanjab Barat, 2 Korban Kritis

Berdasarkan Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022, terdapat 8 golongan yang akan menerima THR dari Pemerintah. 

Berikut ini daftarnya:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

BACA JUGA:Tragis! Mau Mendahului Truk Tronton, Penumpang Motor Ini Tewas Terlindas di Jalan Mendalo Jambi

BACA JUGA:Wow! Ada 1 Juta Formasi CPNS 2023, MenPAN RB Minta Pemda Lakukan Ini, Peluang Lulus CPNS 2023 Lebih Besar

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Pejabat negara.

6. Pensiunan.

7. Penerima pensiun

8. Penerima tunjangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com