Buruan Daftar, Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya

Buruan Daftar, Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya

ilustrasi-Instagram @ditjen_hubdat-

Apabila peserta akan mengikuti mudik balik, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik.

Peserta juga harus memperhatikan catatan bahwa kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik.

BACA JUGA:Ingin Membuat WA Terlihat Offline Padahal Online? Begini Cara Mudahnya Tanpa Aplikasi...Yuk Dicoba

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Tetap Waspada, Gunung Merapi Luncur 15 Kali Awan Panas

Selanjutnya, peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik.

Setelah mendaftar, peserta hanya diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Apabila tujuh hari setelah pendaftaran peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus.

Dengan adanya peserta yang dianggap gugur atau hangus, maka kuota akan otomatis bertambah.

BACA JUGA:Pulih dari Insiden Helikopter Mendarat Darurat, Kapolda Jambi Irjen Rusdi Langsung Pimpin Apel Pagi

BACA JUGA:Terungkap! Sosok Perempuan APA dalam Kasus Penganiyaan David, Ternyata Mantan Pacar Mario Dandy

Perlu juga menjadi perhatian, peserta yang tidak melakukan validasi ulang tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok dengan sistem.

Tujuannya untuk memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.

Peserta yang mudik balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

Peserta yang akan mengikuti kegiatan mudik gratis harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik atau balik.

BACA JUGA:Hore, Kuota Jamaah Haji Indonesia akan Ditambah Arab Saudi, Ini Penjelasan Menag Yaqut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id