Bupati Bungo Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Bungo Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Bungo Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan--

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bupati Bungo, H. Mashuri didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Kunto Baskoro secara langsung menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dan santunan kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan tersebut diserahkan secara simbolis di Ruang Aula Bappeda Bungo dalam kegiatan Forum lintas Perangkat daerah Kabupaten Bungo pada Selasa 07 Maret 2023.

Pertama Santunan BPJS Ketenagakerjaan ini diterima oleh pihak keluarga ahli waris bernama Aziana Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja  Alm. Saiful Bahri dari PT. Budi Nabati Perkasa dengan jumlah santunan senilai Rp 151.549.170.

Selanjutnya  kedua Santunan BPJS Ketenagakerjaan ini diterima oleh pihak keluarga ahli waris bernama Agus Suyadi yakni Santunan Jaminan Kematian (JKM) almh Mia Agustina yakni Mahasiswa KKN Universitas UMMUBA Muara Bungo dengan jumlah santunan senilai Rp 42.000.000.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Kunto Baskoro menyampaikan kepada Jambi Independent kegiatan kita hari ini penyerahan santunan Kematian Kepada Mahasiswa UMMuba  dan Kecelakaan kerja kepada salah satu karyawan perusahaan yang meninggal dunia dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan penyerahan secara simbolis ini sebagai bukti nyata bahwa kami berkomitmen untuk dapat memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta yang mengalami resiko baik itu meninggal dunia, kecelakaan kerja dan PHK.” jelas Kunto.

Kunto Baskoro mangatakan nilai santunan memang tidak mengantikan orang sudah meninggal Dunia namun setidak bisa membantu Keluarganya atau ahli waris membuat ekonomi keluarga berjalan kembali semoga santunan kematian yang diberikan itu bisa bermanfaat bagi ahli waris dan anaknya sehingga terhindar dari resiko sosial dan ekonomi.

Kunto berpesan kedepannya dapat mendorong Perusahaan dan Mahasiswa kampus bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan melindungi baik para pekerja agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Inpres No 2 tahun 2021 dan Inpres No 4 Tahun 2022.*

 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: