Divonis Tiga Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Hendra Kurniawan

Divonis Tiga Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani persidangan-ist/jambi-independent.co.id-

Pertimbangan meringankan lainnya, ia juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan atas perintah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

BACA JUGA:Terbaru, Kini TikTok TV Hadir di Indonesia, Sudah Bisa Diunduh Loh...

BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp27 Juta

Ferdy Sambo sendiri telah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, namun ia mengajukan banding.

Dalam perkara obstruction of justice, Hendra Kurniawan cs diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi penembakan terhadap Brigadir J.

Penembakan itu sendiri terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Selain Hendra Kurniawan, beberapa orang lainnya juga terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:Tekan Pengeluaran, Ini 7 Tips Hemat di Akhir Bulan, Coba Yukk...

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Gampang Membuka Hati setelah Putus

Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: