Berseragam Dinas, Bharada E Hadiri Sidang Etik Polri, Hadirkan 8 Saksi

Berseragam Dinas, Bharada E Hadiri Sidang Etik Polri, Hadirkan 8 Saksi

Bharada E mengikuti sidang etik-Foto : Humas Polri-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya menjalani sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023.

 

Bharada E merupakan anggota Polri paling terakhir yang mengikuti sidang etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

 

Hal ini dikarenakan status Bharada E yang menjadi justice collaborator sehingga mendapatkan perlindungan dari LPSK. 

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, Bharada E memasuki ruang sidang di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) di Mabes Polri, pada pukul 10.26 WIB.

BACA JUGA:Kapolri Apresiasi Anggota Kopasgat yang Evakuasi Kapolda Jambi

BACA JUGA:BKN Sampaikan Info Terbaru Guru Lulus PPPK 2022 : Diumumkan oleh Masing Masing Instansi

 

Bharada E terlihat menggunakan pakaian Dinas lengkap, sedangkan sidang dilaksanakan secara tertutup. 

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam sidang etik ini menghadirkan 

"Ada 8 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan digelar pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023 kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri. 

 

Jenderal bintang dua itu menjelaskan sidang ini dipimpin oleh tiga orang yaitu Ketua Komisi Kode Etik Kombes Sakeus Ginting, Anggota Komisi Etik Kombes Imam Thobroni, dan Anggota Komisi Etik Hengky Widjaja. 

BACA JUGA:Bawa Pulang Honda Scoopy Dp Hanya Rp 1 Jutaan dengan Promo Khusus

BACA JUGA:Ruam dan Kulit Menjadi Gelap, Ini 4 Gejala Diabetes yang Harus Diwaspadai

 

Ramadhan mengatakan sidang ini dihadiri oleh ketua harian Kompolnas Benny Mamoto dan Poengky Indarti. 

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1.5 tahun Penjara. 

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

BACA JUGA:Per 21 Februari 2023 Beli BBM di Jambi Wajib QR Kode, Pj Bupati Tebo Langsung Sidak Sejumlah SPBU di Tebo

BACA JUGA:Rutin Dibersihkan, Rawat Starter Motor Anda dengan 3 Langkah Ini

 

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul  bharada e berseragam dinas hadiri sidang etik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id