Mabes Polri Minta Semua Pihak Hormati Putusan Terhadap Bharada Richard Eliezer

Mabes Polri Minta Semua Pihak Hormati Putusan Terhadap Bharada Richard Eliezer

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara-Foto : Disway.id-

Dedi belum bisa memastikan kapan sidang etik terhadap keduanya akan digelar, karena masih menunggu jadwal dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri.

Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Lepas Study Pers Iwako, Wakil Wali Kota Jambi Maulana Sebut Bangga dengan Kinerja Iwako

BACA JUGA:Pemekaran Kelurahan di Kota Jambi, Ada 26 RT di Kelurahan Aur Kenali

Namun berbeda dari empat terdakwa lainnya, vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer jauh lebih ringan.

Sebelumnya, Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sendiri sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara setelah dituntut 8 tahun.

BACA JUGA:Terbaru..! Ini Kriteria Baru Masyarakat dan Jenis Usaha yang Boleh Gunakan BBM Subsidi, Simak Aturannya

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Dua Strategi Selamatkan Pilot Susi Air, Foto KKB Bersama Pilot Tersebar

Sementara itu terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara, setelah sebelumnya dituntut 8 tahun.

Adapun terdakwa Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: