Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online, Tak Perlu Pergi ke Dukcapil

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online, Tak Perlu Pergi ke Dukcapil

Ilustrasi Kartu Keluarga-istimewa-google

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga, yang berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.

Pencetakan KK secara mandiri bisa dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen administratif ini.

Syarat Pembuatan Kartu Keluarga atau KK untuk Pernikahan Siri

Dituliskan dalam laman Indonesia Baik, pencetakan KK bisa memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Meskipun tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, tapi pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum.

Ini dikarenakan terdapat kode quick response (QR) di dalam dokumen Kartu Kaluarga, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.

Cara cetak Kartu Keluarga secara online

Langkah-langkah pencetakan KK sendiri secara online sebagai berikut:

- Mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing

- Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK

- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri

- Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code)

- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF

- Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: