Pengerjaan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi, Idealnya Selesai Tahun Ini

Pengerjaan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi, Idealnya Selesai Tahun Ini

Tambang Batu Bara -Ilustrasi/@stafichukanatoly-Pixabay-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda JAMBI terus berupaya menekan angka kemacetan dan kecelakaan di Provinsi JAMBI terkait angkutan batu bara

Pada Oktober 2022 lalu, Ditlantas Polda Jambi telah berupaya untuk membatasi jumlah angkutan batubara yang beroperasi setiap harinya bersama dengan Balai Pusat Statistik.

"Ini terlihat lebar jalan menuju ke pelabuhan, baik yang di Talang Duku maupun di Niaso, itu lebar Jalan hanya 7 meter. Kemudian dihitung secara spesifik di mana setiap hari hanya bisa menampung 4.000," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Dhafi.

Dia menjelaskan, angka kemacetan yang tadinya terjadi di siang hari maupun sore hari sudah dapat terurai.

BACA JUGA:Ini Hal yang Memberatkan Vonis Kuat Maaruf hingga 15 Tahun, Hakim Sebut Tidak Sopan di Persidangan 

BACA JUGA:Polwan Polda Jambi Patroli Keliling Kota Jambi, Pastikan Kondisi Aman

"Terkait masalah lainnya, seperti ambulans terjebak macet, dan kendaraan umum lainnya memang solusinya adalah jalan khusus angkutan batu bara," sebutnya. 

Selain itu, jalan khusus dan pembatasan ini menjadi poin utama dalam mengurai kemacetan arus lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Kalau dibandingkan di tahun 2022 sebelum dilakukannya pembatasan mobilisasi angkutan batubara ini, terdapat 22 kejadian lakalantas yang diakibatkan oleh angkutan batubara.

Dari 22 kejadian lakalantas itu, sebanyak 12 orang meninggal dunia. Dan setelah dilakukannya pembatasan, angka kecelakaan lalu lintas menurun menjadi 9 kasus dengan 3 orang meninggal dunia.

BACA JUGA:Soal Kelangkaan Minyakita, Polda Jambi Pastikan Stok Aman 

BACA JUGA:Sambut Hari Valentine, Honda Sinsen Bagi-Bagi Coklat Gratis

"Besar harapan kita jangan sampai ada penambahan lebih 4000 angkutan batubara. Karena ini juga sudah dihitung okeh BPS, kecuali ada jalan khusus," ungkap Dhafi. 

Tak hanya itu, terkait kebijakan kuota angkutan batu bara selama menggunakan jalan umum harus berdasarkan hasil rapat pemangku kepentingan jalan atau 5 pilar dan ditandatangani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: