Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Acungkan Salam Metal ke Jaksa, Kamaruddin: Pembunuh Masih Bisa Bercanda

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Acungkan Salam Metal ke Jaksa, Kamaruddin: Pembunuh Masih Bisa Bercanda

Kuat Ma'ruf salam metal, meski divonis 15 tahun penjara-ist/jambi-independent.co.id-tangkapan layar pn jaksel

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDKuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis Kuat Maruf tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan.

Namun, usai divonis 15 tahun penjara, Kuat Maruf justru malah acungkan salam metal ke jaksa.

Hal ini seperti menunjukkan bahwa tidak ada rasa sedih dan bersalah. 

BACA JUGA:Ajang F1 Powerboat, PLN Siapkan Listrik Bersih Tanpa Kedip dari Pembangkit Mikro Hidro

BACA JUGA:Asyik, Unja Siapkan 1.200 Beasiswa KIP Kuliah Tahun 2023 untuk Mahasiswa Baru, Catat Syaratnya

Kuat Maruf acungkan salam metal ke jaksa itu, juga disayangkan oleh pengacara Kamaruddin Simajuntak.

Menurutnya, ruang sidang tidak seharusnya menjadi ruangan yang masih bisa untuk bercanda.

Terlebih, Kuat Maruf adalah tersangka pembunuhan, dalam hal ini kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin Simajuntak selaku kuasa hukum dari keluarga Brigadir Yosua menyayangkan jika beberapa tersangka pembunuhan Brigadir Yosua masih bisa bercanda diruang sidang.

BACA JUGA:Ini Nama-nama 6 Kelurahan Baru di Kota Jambi, Simak Nama Lurah yang Menjabat

BACA JUGA:Mengenal Kelurahan Aur Kenali, Kelurahan Baru Hasil Pemekaran di Kota Jambi, Gabungan Wilayah Mana Saja?

Menurut Kamaruddin ruang sidang adalah ruang yang terhormat dan tersangka harus menghargai hal itu.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 14 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id