Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Pada Ahliwaris Korban Kecelakaan Desa Bukit Baling

Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Pada Ahliwaris Korban Kecelakaan Desa Bukit Baling

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Kepada Ahliwaris--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Yamaha Vixion BH-6129-VF  dengan Sepeda Morot Yamaha N Max BH-2824-IX terjadi di Jalan Lintas Timur Jambi Merlung KM.37 RT 13, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tanggal 7 Februari 2023 Pukul 06.30 WIB. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara motor  Yamah Vixion yakni alm. Anggara Saputra meninggal dunia.

“Jasa Raharaja Jambi turut berbelasungkawa dan mengucapkan berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban alm. Anggara Saputra, kecelakaan yang dialamin oleh korban berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Setelah mendapatkan Informasi dari Lantas Polres Muara Jambi kami segera menindaklanjuti guna penyelesaian santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban” Keterangan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Mengunjungi ahli waris korban diwakili oleh penanggung jawab Samsat Muara Jambi yakni Sdr. Faisal, beberapa jam selang dari kejadian kecelakaan, berkas-berkas pengajuan  santunan lengkap saat dilakukan kunjungan jemput bola ke ruamh duka, santunan dapat diselesaikan kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian kecelakaan yang dialami korban”.

Jasa Raharaja Jambi kurang dari 24 jam menyelesaikan santunan kepada ahli waris yang berhak untuk memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta. Kecepatan penyelesaian santunan ini tidak lepas dari sistem pelayanan digital Jasa Raharja yang sudah terintegrasi mitra terkait seperti Kepoliasian dan Dukcapil. “Untuk memastikan keabsahan hubungan antara korban dan ahli waris  seperti hubungan Orang tua, Anak dan Suami atau Istri Jasa Raharja  akan mengecek Nomor Induk Kependudukan secara Online ini bentuk kerjasama data  integritas bersama dukcapil”.

BACA JUGA:Cek Harga Pertalite-Pertamax di Jambi Per 11 Februari 2023, Harga BBM Swasta Turun, Harga BBM Pertamina Naik

BACA JUGA:Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam Haram? Sebenarnya Boleh atau Tidak..

“Pengecekan Nomor Induk Kependudukan  berfungsi untuk memastikan keabsahan hubungan korban dan ahli waris, sehingga keabsahaan ahli waris yang berhak adalah yang sesuai  dengan undang-undang  yakni suami atau istrinya yang sah, anak-anaknya yang sah dan orang tuanya yang sah” akhir penjelasan Donny.

Santunan meninggal dunia korban kecelakaan Desa Bukit Baling  alm. Anggara Saputra diterima ahli waris yang sah Ibu  Jumiati selaku ibu kandung yakni orang tua yang sah melalui transfer rekening dihari yang sama dengan kejadian kecelakaan sore hari.

Kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor korban yang terlibat dalam kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan sesuai Undang-Undang  Nomor 34 Tahun 1964. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani bangsa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: