Gawat, SIM Palsu Beredar di Jambi, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Gawat, SIM Palsu Beredar di Jambi, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Polisi tangkap 3 pelaku pembuat SIM palsu-Foto : ist-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.Co.ID – Sebanyak tiga pelaku penipuan pembuat Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Jambi.

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut membuat SIM palsu yang ditawarkan kepada korban yang ingin membuat SIM saat hendak melamar kerja.

Ketiga pelaku pembuatan SIM palsu ini bernama Muhammad Arif (53) warga Jalan Yuka Kelurahan Paal Merah, Masbuhin (40) warga Perumahan Kembar Lestari Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru dan Rudi Hartono (46) warga Lrg Berkah RT 01 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa pelaku penipuan pembuatan SIM palsu tersebut berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.

BACA JUGA:HPN 2023, Ini Pesan Kapolda Jambi untuk Insan Pers

BACA JUGA:Resmi, Kemenag Rilis Jadwal Rencana Perjalanan Haji 2023, Mulai dari Masuk Asrama hingga Kembali ke Tanah Air

“Ketiga pelaku ini berhasil ditangkap pada 1 Februari 2023 di lokasi yang berbeda beda,”ujarnya, Kamis 9 Februari 2023.

"Pelaku inisial MA dan M ditangkap di Kota Jambi, sedangkan inisial R kita tangkap di Pekanbaru," ujarnya.

Bagaimana modus penipuan yang mereka tawarkan? Ketiga pelaku ini bersekongkol menawarkan pembuatan SIM palsu kepada para korban yang tidak memiliki SIM saat hendak melamar kerja. 

Ia menjelaskan modus ketiga pelaku ini melakukan perekrutan sopir di sebuah perusahaan fiktif PT. Mandiri Oil Service. 

BACA JUGA:Sulit Tidur Karena Cemas, Coba Lakukan Beberapa Langkah ini

BACA JUGA:Aset Daerah Banyak Hilang, Komisi II DPRD Sarolangun Bakal Panggil Dinas Terkait

Dimana, para korban ini diwajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan memiliki SIM B1 umum. Untuk korban yang tidak memiliki SIM B1 umum ini ditawarkan untuk membuatnya dengan para pelaku. 

"Bagi para korban yang memiliki SIM A dimintai uang sejumlah Rp1,3 juta dan untuk para korban yang sama sekali tidak memiliki SIM dimintai uang sejumlah Rp 1,7 juta," sebut Kapolresta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: