Trending di Twitter, Jadi Tren Baru Nikah di KUA, Ini Syarat Lengkap Nikah di KUA Lebih Mudah dan Gratis

Trending di Twitter, Jadi Tren Baru Nikah di KUA, Ini Syarat Lengkap Nikah di KUA Lebih Mudah dan Gratis

Tren menikah di KUA trending di twitter-Foto : Ilustrasi-Freepik

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Akhir akhir ini warganet dihebohkan dengan banyaknya anak muda yang memutuskan untuk menikah di KUA. Bahkan, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi viral dan trending di twitter.

Mereka menilai, menikah di KUA lebih praktis, sederhana dan pastinya gratis. Sehingga merekapun beramai ramai memosting foto dengan pasangan saat menikah di KUA. Bahkan ada yang berfoto dengan background pohon pisang. Cukup sederhana namun tetap khidmat.

Menariknya, nikah di KUA ini seperti menjadi gaya hidup baru yang dipilih oleh pasangan muda mudi saat ini. Mereka menganggap cara ini lebih sederhana dan praktis. Tidak perlu mengeluarkan anggaran yang besar untuk menikah.

Banyak dari mereka yang membagikan pengalaman pernikahan sederhana. Tapi tetap manis meskipun berlangsung secara sederhana tanpa pesta mewah dan dipenuhi oleh vendor eksklusif. 

BACA JUGA:Diserbu Penonton dan Viral, Ini 5 Alasan Harus Nonton Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang, Bawa Tissue Ya

BACA JUGA:Wartawan Ditembak OTK, Kapolda Langsung Beri Atensi, Begini Kronologinya

Menikah di KUA kini menjadi pilihan karena simple dan tidak memakan banyak biaya.  Bahkan, jika hanya menggelar acara nikah di KUA alias akad saja, tidak dipungut biaya alias gratis, lho.

Dengan catatan, kamu melakukannya saat jam kerja, yaitu hari Senin - Jumat.

Lalu, apa saja syarat menikah di KUA

Syarat Nikah di KUA

Yang perlu kamu ingat saat ingin nikah di KUA, syaratnya adalah melakukan pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. 

Saat melakukan pendaftaran, calon pengantin diminta mengisi formulir permohonan dan melampirkan beberapa data secara tertulis.

Syarat nikah di KUA tahun 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan administrasi pernikahan yang dilakukan oleh kepala KUA.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Gunung Kerinci Kembali Erupsi Semburkan Abu 200 meter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id