Arab Saudi Hadirkan Layanan Gratis Umrah dan Ziarah, Cukup Terbang Bersama Saudi Arabian Airlines dan Flynas

Arab Saudi Hadirkan Layanan Gratis Umrah dan Ziarah, Cukup Terbang Bersama Saudi Arabian Airlines dan Flynas

Arab Saudi menerbitkan layanan khusus-Foto : Kemenag-

Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. 

Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

"Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.

BACA JUGA:Warga Sungai Bungkal Blokir Jalan, Stop Pembuangan Sampah di Sungai Ning Kota Sungai Penuh

BACA JUGA:Pusat Kompak Larang Truk Batu Bara Beroperasi di Jambi, Jangan Nambang Kalau Tak Mau Bangun Jalan Khusus

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. 

Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. “Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia.

Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelasnya.

Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dijelaskan Hilman bahwa setiap tahun pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

BACA JUGA:Kebakaran Pondok Pesantren Diniyah Al-Azhar Bungo, Asrama Putri Ludes

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspada, Gunung Kerinci Kembali Erupsi Disertai Gempa Tremor, Pertanda Apa?

“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," sebutnya.

Regulasi ini, lanjut Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id