Waduh.. 3 Provinsi di Sumatera Ini Masuk Daftar Daerah Tertinggal, Provinsi Jambi Masuk Gak Ya?
Pemerintah menetapkan daftar desa tertinggal-Foto : Ilustrasi-Net
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan daerah tertinggal yang ada di Indonesia. Ada beberapa daerah tertinggal yang telah ditetapkan sebagai daerah tertinggal 2020 hingga 2024.
Lalu, apa saja kriteria daerah tertinggal tersebut? Penetapan daerah tertinggal di Indonesia didasarkan atas beberapa indikator.
Daerah yang masuk daftar tertinggal nantinya akan mendapat berbagai bantuan dari pemerintah pusat. Termasuk tunjangan khusus untuk guru di daerah tertinggal.
Nah, mana saja daerah tertinggal tersebut? Daerah tertinggal ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020, terdapat beberapa provinsi hingga kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.
BACA JUGA:Meski Sudah Kukuhkan 10 Guru Besar Baru, Rektor Sebut Jumlah Guru Besar Unja Belum Ideal
BACA JUGA:Waduh, Harga Rumah Subsidi di 2023 Bakalan Naik 7 Persen, Ayo Beli Sekarang Aja
Daerah Tertinggal ini ditetapkan pemerintah lima tahun sekali secara nasional. Ada beberapa hal penetapan daerah tertinggal berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.
Artinya, sekali ditetapkan daerah itu sebagai Daerah Tertinggal maka masa berlakunya selama 5 tahun untuk fokus pembangunan di daerah.
Berikut daftar Daerah Tertinggal 2020-2024:
1. Provinsi Sumatera Utara
Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.
2. Provinsi Sumatera Barat
Kabupaten Kepulauan Mantawai.
Kabupaten Musi Rawas Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id