Tanggapi Usulan Kenaikan Biaya Haji, Ini Kata Wakil Ketua Komisi VII DPR

Tanggapi Usulan Kenaikan Biaya Haji, Ini Kata Wakil Ketua Komisi VII DPR

Ilustrasi ibadah haji -Foto : DISWAY/DNN---

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily angkat bicara menanggapi usulan kenaikan biaya ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata kenaikan biaya pengelenggaraan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp98,89 juta per jamaah.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang.

Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya, dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

BACA JUGA:Imlek 2023 Kondusif dan Aman, Kapolda Jambi: Terima Kasih Masyarakat Jambi, Berandalan Bermotor Tetap Dipantau

BACA JUGA:Suami Tampal Ban, Istri Tuang Pertalite ke Botol, Rumah dan Mobil Katana di Muaro Jambi Ludes Terbakar

Menteri Agama, Yaqut Cholik Qoumas pada Kamis, 19 Januari 2023 mengatakan, usulan kenaikan BPIH tersebut didasarkan atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Selain itu, Yaqut mengatakan formulasi ini juga telah melalui proses kajian.

Menanggapi hal ini, Ace seperti dikutip dari fin.co.id, meminta agar usulan kenaikan BPIH tahun 2023 sesuai dengan prinsip istitha’ah atau kemampuan berhaji.

Mengutip fin.co.id, Ace pada Senin, 23 Januari 2023, mengatakan pada prinsipnya DPR menginginkan agar biaya haji 2023 dapat terjangku oleh masyarakat.

BACA JUGA:Kabar Gembira Tentang Nasib Honorer 2023 di Pemprov Jambi, Ini Penjelasan BKD

BACA JUGA:Pantau Jalanan Kota Jambi dari Angkutan Batu Bara, Ini Tantangan Kepala Dishub Kota Jambi untuk Sopir

Selain itu, juga tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jamaah haji.

Mengenai penggunaan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ace berpendapat hal ini juga perlu diatur agar dapat berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: